<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Menkes Sebut Besaran Iuran KRIS Pengganti Sistem Kelas BPJS Segera Diputuskan</title><description>&quot;Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok,&quot; kata Budi</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009528/menkes-sebut-besaran-iuran-kris-pengganti-sistem-kelas-bpjs-segera-diputuskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009528/menkes-sebut-besaran-iuran-kris-pengganti-sistem-kelas-bpjs-segera-diputuskan"/><item><title>   Menkes Sebut Besaran Iuran KRIS Pengganti Sistem Kelas BPJS Segera Diputuskan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009528/menkes-sebut-besaran-iuran-kris-pengganti-sistem-kelas-bpjs-segera-diputuskan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009528/menkes-sebut-besaran-iuran-kris-pengganti-sistem-kelas-bpjs-segera-diputuskan</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2024 06:25 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009528/menkes-sebut-besaran-iuran-kris-pengganti-sistem-kelas-bpjs-segera-diputuskan-O3gAq5qnpN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkes Budi Gunandi Sadikin (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009528/menkes-sebut-besaran-iuran-kris-pengganti-sistem-kelas-bpjs-segera-diputuskan-O3gAq5qnpN.jpg</image><title>Menkes Budi Gunandi Sadikin (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY3Ny81L3g4eWgzNzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa iuran kelas rawat inap standar (KRIS) yang nantinya berlaku menggantikan sistem kelas BPJS akan segera diputuskan dalam waktu dekat.

Menteri Budi menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan sejumlah pertimbangan untuk menentukan berapa besaran iuran yang akan ditetapkan dalam sistem KRIS ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Namun, ia memberikan bocoran bahwa penetapan besaran iuran itu tak lama lagi akan segera diputuskan. &quot;Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok,&quot; kata Budi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Budi menyampaikan bahwa dalam membahas besaran iuran sistem KRIS ini, Kemenkes turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti pihak BPJS hingga asosiasi rumah sakit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Simak Ya! Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus mematangkan terkait hal ini agar meminimalisir perdebatan tentang sistem KRIS ini.

Pasalnya, Menkes menyadari dengan adanya perubahan sistem ini akan menimbulkan pro kontra bagi setiap pihak.

&quot;Pasti ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat. Nah kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat bahwa kualitasnya harus lebih baik,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY3Ny81L3g4eWgzNzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa iuran kelas rawat inap standar (KRIS) yang nantinya berlaku menggantikan sistem kelas BPJS akan segera diputuskan dalam waktu dekat.

Menteri Budi menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan sejumlah pertimbangan untuk menentukan berapa besaran iuran yang akan ditetapkan dalam sistem KRIS ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Namun, ia memberikan bocoran bahwa penetapan besaran iuran itu tak lama lagi akan segera diputuskan. &quot;Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok,&quot; kata Budi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Budi menyampaikan bahwa dalam membahas besaran iuran sistem KRIS ini, Kemenkes turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti pihak BPJS hingga asosiasi rumah sakit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Simak Ya! Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus mematangkan terkait hal ini agar meminimalisir perdebatan tentang sistem KRIS ini.

Pasalnya, Menkes menyadari dengan adanya perubahan sistem ini akan menimbulkan pro kontra bagi setiap pihak.

&quot;Pasti ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat. Nah kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat bahwa kualitasnya harus lebih baik,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
