<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Akan Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan</title><description>Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009588/kpk-akan-panggil-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-rahmady-effendy-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009588/kpk-akan-panggil-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-rahmady-effendy-pekan-depan"/><item><title> KPK Akan Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009588/kpk-akan-panggil-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-rahmady-effendy-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009588/kpk-akan-panggil-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-rahmady-effendy-pekan-depan</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2024 09:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009588/kpk-akan-panggil-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-rahmady-effendy-pekan-depan-cDdSIHlQuQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009588/kpk-akan-panggil-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-rahmady-effendy-pekan-depan-cDdSIHlQuQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNi8xLzE4MDc3Mi81L3g4eWw3NGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan.
Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
&quot;Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,&quot; kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA:
KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Suap Izin Tambang di Maluku Utara

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
&quot;Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
KPK Cecar Sekjen DPR soal Cuan untuk Vendor dari Proyek Pengadaan

&quot;Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,&quot; sambung Pahala.Pahala menlanjutkan, pihaknya juga akan mengklarifikasi perihal saham istri Rahmady di sebuah perusahaan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengatur investasi pegawainya di perusahaan.

&quot;Kita akan klarifikasi, karena istirnya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut ya, nanti kita lihat di situ,&quot; ucapnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNi8xLzE4MDc3Mi81L3g4eWw3NGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan.
Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
&quot;Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,&quot; kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA:
KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Suap Izin Tambang di Maluku Utara

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
&quot;Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
KPK Cecar Sekjen DPR soal Cuan untuk Vendor dari Proyek Pengadaan

&quot;Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,&quot; sambung Pahala.Pahala menlanjutkan, pihaknya juga akan mengklarifikasi perihal saham istri Rahmady di sebuah perusahaan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengatur investasi pegawainya di perusahaan.

&quot;Kita akan klarifikasi, karena istirnya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut ya, nanti kita lihat di situ,&quot; ucapnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
