<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa BPK, Syahrul Yasin Limpo Memilih Bungkam</title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009705/usai-diperiksa-bpk-syahrul-yasin-limpo-memilih-bungkam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009705/usai-diperiksa-bpk-syahrul-yasin-limpo-memilih-bungkam"/><item><title>Usai Diperiksa BPK, Syahrul Yasin Limpo Memilih Bungkam</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009705/usai-diperiksa-bpk-syahrul-yasin-limpo-memilih-bungkam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009705/usai-diperiksa-bpk-syahrul-yasin-limpo-memilih-bungkam</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2024 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009705/usai-diperiksa-bpk-syahrul-yasin-limpo-memilih-bungkam-JSK40y0gfQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009705/usai-diperiksa-bpk-syahrul-yasin-limpo-memilih-bungkam-JSK40y0gfQ.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDc4OS81L3g4eW05OTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Diduga, hal itu merupakan buntut dari sidang SYL yang mana disebutkan ada permintaan uang Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

BACA JUGA:
Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Bingung Mau Taruh di Mana


Pantauan MNC Portal di lokasi, SYL turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.13 WIB. Seusai diperiksa, SYL irit berkomentar.

&quot;Saya enggak bisa kasih keterangan,&quot; kata SYL saat ditanya awak media soal pemeriksaan dirinya.

BACA JUGA:
 Dewas KPK Jadwalkan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron pada Pekan Depan


Terkait penyitaan rumahnya, SYL lagi-lagi enggan memberikan komentar. Ia malah meminta awak media untuk bertanya ke KPK.

&quot;Saya nggak bisa kasih keterangan. Makasih ya adikku semuanya, terima kasih adik, maaf,&quot; ujar SYL sambil memasuki mobil tahanan.

BACA JUGA:
Disatroni Perampok, Nenek 73 Tahun di Bogor Luka Parah Minta Tolong ke Tetangga


Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan SYL ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.

&quot;Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelangg&amp;agrave;ran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

&quot;Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo,&quot; sambungnya.



Selain SYL, BPK juga lebih dulu memeriksa dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



&quot;Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDc4OS81L3g4eW05OTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Diduga, hal itu merupakan buntut dari sidang SYL yang mana disebutkan ada permintaan uang Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

BACA JUGA:
Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Bingung Mau Taruh di Mana


Pantauan MNC Portal di lokasi, SYL turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.13 WIB. Seusai diperiksa, SYL irit berkomentar.

&quot;Saya enggak bisa kasih keterangan,&quot; kata SYL saat ditanya awak media soal pemeriksaan dirinya.

BACA JUGA:
 Dewas KPK Jadwalkan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron pada Pekan Depan


Terkait penyitaan rumahnya, SYL lagi-lagi enggan memberikan komentar. Ia malah meminta awak media untuk bertanya ke KPK.

&quot;Saya nggak bisa kasih keterangan. Makasih ya adikku semuanya, terima kasih adik, maaf,&quot; ujar SYL sambil memasuki mobil tahanan.

BACA JUGA:
Disatroni Perampok, Nenek 73 Tahun di Bogor Luka Parah Minta Tolong ke Tetangga


Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan SYL ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.

&quot;Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelangg&amp;agrave;ran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

&quot;Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo,&quot; sambungnya.



Selain SYL, BPK juga lebih dulu memeriksa dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



&quot;Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
