<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kode Etik Nurul Ghufron Ditunda, Dewas KPK Ungkap Alasannya</title><description>Sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009777/sidang-kode-etik-nurul-ghufron-ditunda-dewas-kpk-ungkap-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009777/sidang-kode-etik-nurul-ghufron-ditunda-dewas-kpk-ungkap-alasannya"/><item><title>Sidang Kode Etik Nurul Ghufron Ditunda, Dewas KPK Ungkap Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009777/sidang-kode-etik-nurul-ghufron-ditunda-dewas-kpk-ungkap-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009777/sidang-kode-etik-nurul-ghufron-ditunda-dewas-kpk-ungkap-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2024 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009777/sidang-kode-etik-nurul-ghufron-ditunda-dewas-kpk-ungkap-alasannya-4xmHIiNlC2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dewas KPK (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009777/sidang-kode-etik-nurul-ghufron-ditunda-dewas-kpk-ungkap-alasannya-4xmHIiNlC2.jpg</image><title>Dewas KPK (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY4NS81L3g4eWhkM2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ditunda.
Sejatinya, sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, sidang ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai.
&quot;Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai,&quot; kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA:
 Dewas KPK Jadwalkan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron pada Pekan Depan

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris. Ia menyebutkan, Ghufron tidak hadir di ruang sidang dengan alasan pembelaan belum selesai.
&quot;NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,&quot; ujar Haris melalui pesan singkatnya.

BACA JUGA:
Sidang Etik Berlanjut, Dewas Dengarkan Pembelaan Nurul Ghufron Besok

Sebelumnya, Ghufron dijadwalkan akan menyampaikan pembelaannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) siang ini.
&quot;Pembelaan (agenda sidang), pembelaan nanti pukul 14.00 WIB,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (17/5/2024).
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY4NS81L3g4eWhkM2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ditunda.
Sejatinya, sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, sidang ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai.
&quot;Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai,&quot; kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA:
 Dewas KPK Jadwalkan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron pada Pekan Depan

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris. Ia menyebutkan, Ghufron tidak hadir di ruang sidang dengan alasan pembelaan belum selesai.
&quot;NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,&quot; ujar Haris melalui pesan singkatnya.

BACA JUGA:
Sidang Etik Berlanjut, Dewas Dengarkan Pembelaan Nurul Ghufron Besok

Sebelumnya, Ghufron dijadwalkan akan menyampaikan pembelaannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) siang ini.
&quot;Pembelaan (agenda sidang), pembelaan nanti pukul 14.00 WIB,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (17/5/2024).
</content:encoded></item></channel></rss>
