<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dampingi Korban Ketanagakerjaan Tak Sesuai UU, RPA Perindo Serahkan Dokumen Pendukung ke Sudin Naker Jakut</title><description>Hari ini RPA mendatangi Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk menyerahkan dokumen pendukung.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009863/dampingi-korban-ketanagakerjaan-tak-sesuai-uu-rpa-perindo-serahkan-dokumen-pendukung-ke-sudin-naker-jakut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009863/dampingi-korban-ketanagakerjaan-tak-sesuai-uu-rpa-perindo-serahkan-dokumen-pendukung-ke-sudin-naker-jakut"/><item><title>Dampingi Korban Ketanagakerjaan Tak Sesuai UU, RPA Perindo Serahkan Dokumen Pendukung ke Sudin Naker Jakut</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009863/dampingi-korban-ketanagakerjaan-tak-sesuai-uu-rpa-perindo-serahkan-dokumen-pendukung-ke-sudin-naker-jakut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009863/dampingi-korban-ketanagakerjaan-tak-sesuai-uu-rpa-perindo-serahkan-dokumen-pendukung-ke-sudin-naker-jakut</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2024 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009863/dampingi-korban-ketanagakerjaan-tak-sesuai-uu-rpa-perindo-serahkan-dokumen-pendukung-ke-sudin-naker-jakut-J2uqZBxMiq.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/337/3009863/dampingi-korban-ketanagakerjaan-tak-sesuai-uu-rpa-perindo-serahkan-dokumen-pendukung-ke-sudin-naker-jakut-J2uqZBxMiq.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus mendampingi Nursiyah untuk mendapatkan hak-hak ketanagakerjaannya dari perusahaan eksportir ikan di Jakarta Utara. Hari ini RPA mendatangi Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk menyerahkan dokumen pendukung.

&quot;Hari ini adakah pemanggilan RPA perindo terkait dengan laporan atau pengaduan kita terkait upah yang di bawah UMP DKI Jakarta jemudian juga Jamsostek Naker dan Kesehatan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan,&quot; kata Kuasa Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Jumat (17/5/2024).

Nursiyah merupakan terpidana kasus pencurian yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam persidangan, Nursiyah mengaku dirinya melakukan pencurian karena kekurangan. Nursiyah mengaku dirinya digaji di bawah upah minimal regional (UMP) selama bekerja, ia juga tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan.


BACA JUGA:
Daftar Bacagub Sumsel ke Partai Perindo, Heri Amalindo: Kami Jalin Komunikasi


&quot;Kita sudah berikan bukti-bukti dokumen yang membuktikan bahwa itu terjadi dan itu sudah kami buat tands terimanya,&quot; ucap dia.

Amriadi berharap Suku Dinas mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan terhadap perusahaan ekspor yang memperkerjakan Nursiyah. RPA Perindo pun berharap agar kasus ini tak berlarut-larut.

&quot;Ini akan kita bawa juga langkah selanjutnya akan kita minta atensi ibu Menteri Naker dengan ini agar tidak berlarut lagi agar menjadi pelajaran dari perusaah menjaga dan menghormati norma-borma hukum,&quot; ungkap dia.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, mengatakan proses selanjutnya ialah Sudin Naker Jakarta Utara bakal menerima dokumen dari pihak perusahaan. Kenzo berharap agar kasus ini tetap berpedoman pada keadilan dan kejujuran.



&quot;Kami berharap untuk bidang pengawasan ini akan memberikan fasilitasi yang sebaik-baiknya sejujur-jujurnya, jangan sampai terjadi pembelaan ke pihak-pihak yang tidak patut dibela,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus mendampingi Nursiyah untuk mendapatkan hak-hak ketanagakerjaannya dari perusahaan eksportir ikan di Jakarta Utara. Hari ini RPA mendatangi Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk menyerahkan dokumen pendukung.

&quot;Hari ini adakah pemanggilan RPA perindo terkait dengan laporan atau pengaduan kita terkait upah yang di bawah UMP DKI Jakarta jemudian juga Jamsostek Naker dan Kesehatan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan,&quot; kata Kuasa Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Jumat (17/5/2024).

Nursiyah merupakan terpidana kasus pencurian yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam persidangan, Nursiyah mengaku dirinya melakukan pencurian karena kekurangan. Nursiyah mengaku dirinya digaji di bawah upah minimal regional (UMP) selama bekerja, ia juga tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan.


BACA JUGA:
Daftar Bacagub Sumsel ke Partai Perindo, Heri Amalindo: Kami Jalin Komunikasi


&quot;Kita sudah berikan bukti-bukti dokumen yang membuktikan bahwa itu terjadi dan itu sudah kami buat tands terimanya,&quot; ucap dia.

Amriadi berharap Suku Dinas mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan terhadap perusahaan ekspor yang memperkerjakan Nursiyah. RPA Perindo pun berharap agar kasus ini tak berlarut-larut.

&quot;Ini akan kita bawa juga langkah selanjutnya akan kita minta atensi ibu Menteri Naker dengan ini agar tidak berlarut lagi agar menjadi pelajaran dari perusaah menjaga dan menghormati norma-borma hukum,&quot; ungkap dia.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, mengatakan proses selanjutnya ialah Sudin Naker Jakarta Utara bakal menerima dokumen dari pihak perusahaan. Kenzo berharap agar kasus ini tetap berpedoman pada keadilan dan kejujuran.



&quot;Kami berharap untuk bidang pengawasan ini akan memberikan fasilitasi yang sebaik-baiknya sejujur-jujurnya, jangan sampai terjadi pembelaan ke pihak-pihak yang tidak patut dibela,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
