<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Telusuri Aset Pribadi Kades di Malang Korupsi Dana Desa   </title><description>Polisi masih menelusuri aliran uang hasil korupsi dari dana desa yang dilakukan oleh mantan kades di Malang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/519/3009502/polisi-telusuri-aset-pribadi-kades-di-malang-korupsi-dana-desa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/17/519/3009502/polisi-telusuri-aset-pribadi-kades-di-malang-korupsi-dana-desa"/><item><title> Polisi Telusuri Aset Pribadi Kades di Malang Korupsi Dana Desa   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/17/519/3009502/polisi-telusuri-aset-pribadi-kades-di-malang-korupsi-dana-desa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/17/519/3009502/polisi-telusuri-aset-pribadi-kades-di-malang-korupsi-dana-desa</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2024 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/16/519/3009502/polisi-telusuri-aset-pribadi-kades-di-malang-korupsi-dana-desa-VULpFooD0Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kades di Malang Korupsi Dana Desa (foto: dok MPI/Avirista)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/16/519/3009502/polisi-telusuri-aset-pribadi-kades-di-malang-korupsi-dana-desa-VULpFooD0Z.jpg</image><title>Kades di Malang Korupsi Dana Desa (foto: dok MPI/Avirista)</title></images><description>
MALANG - Polisi masih menelusuri aliran uang hasil korupsi dari dana desa yang dilakukan oleh mantan kades di Malang. Pasalnya sejauh ini baru hasil audit adanya penyelewengan yang ditemukan Inspektorat Kabupaten Malang, sebesar Rp Rp 646.224.639, selama kurun waktu tiga tahun sejak 2019 hingga 2021.

&quot;Sampai saat ini masih kami lakukan penelusuran,&quot; kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA:
Korupsi Dana Desa Proyek Fiktif Selama 3 Tahun, Mantan Kades di Malang Ditahan Polisi

Hasil penyidikan polisi, memang ada indikasi bahwa uang dana desa yang seharusnya untuk pembangunan di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Malang, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari, kepala desa periode 2017 - 2023.

&quot;(Dana desa) Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan pribadinya. Aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut 646 juta sekian, berupa giro, deposito, maupun yang berbentuk harta lain, dalam proses tracing kami,&quot; terangnya.

Suhardi, pelaku korupsi dana desa sendiri menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dengan mengadakan kegiatan dan pekerjaan fiktif. Mulai dari penambahan volume jalan desa, pembangunan toilet kamar mandi, dan pembelian gasebo di belakang Balai Desa Wadung.

BACA JUGA:
Duh! Oknum Kades Bersetubuh Beralas Kardus dengan Wanita Cantik, Videonya Viral di Medsos
&quot;Kemudian pembelian meja rapat, pembelian kipas angin, perbaikan molen, menambah Bantuan Langsung Tunai (BLT), mengganti volume proyek, hingga pengadaan seragam. Kegiatan ini tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan, dan juga (dana desa) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan pribadinya,&quot; tuturnya



Total ada dana sebesar sekitar Rp 3,9 miliar untuk Desa Wadung selama kurun waktu antara 2019 - 2021, yang seharusnya dialokasikan ke Desa Wadung, tapi diselewengkan oleh pelaku. Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada Kamis 25 April 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.



&quot;Pelaku kita jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>
MALANG - Polisi masih menelusuri aliran uang hasil korupsi dari dana desa yang dilakukan oleh mantan kades di Malang. Pasalnya sejauh ini baru hasil audit adanya penyelewengan yang ditemukan Inspektorat Kabupaten Malang, sebesar Rp Rp 646.224.639, selama kurun waktu tiga tahun sejak 2019 hingga 2021.

&quot;Sampai saat ini masih kami lakukan penelusuran,&quot; kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA:
Korupsi Dana Desa Proyek Fiktif Selama 3 Tahun, Mantan Kades di Malang Ditahan Polisi

Hasil penyidikan polisi, memang ada indikasi bahwa uang dana desa yang seharusnya untuk pembangunan di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Malang, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari, kepala desa periode 2017 - 2023.

&quot;(Dana desa) Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan pribadinya. Aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut 646 juta sekian, berupa giro, deposito, maupun yang berbentuk harta lain, dalam proses tracing kami,&quot; terangnya.

Suhardi, pelaku korupsi dana desa sendiri menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dengan mengadakan kegiatan dan pekerjaan fiktif. Mulai dari penambahan volume jalan desa, pembangunan toilet kamar mandi, dan pembelian gasebo di belakang Balai Desa Wadung.

BACA JUGA:
Duh! Oknum Kades Bersetubuh Beralas Kardus dengan Wanita Cantik, Videonya Viral di Medsos
&quot;Kemudian pembelian meja rapat, pembelian kipas angin, perbaikan molen, menambah Bantuan Langsung Tunai (BLT), mengganti volume proyek, hingga pengadaan seragam. Kegiatan ini tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan, dan juga (dana desa) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan pribadinya,&quot; tuturnya



Total ada dana sebesar sekitar Rp 3,9 miliar untuk Desa Wadung selama kurun waktu antara 2019 - 2021, yang seharusnya dialokasikan ke Desa Wadung, tapi diselewengkan oleh pelaku. Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada Kamis 25 April 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.



&quot;Pelaku kita jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
