<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LHKPN Bakal Diklarifikasi KPK, Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Capai Rp6,3 Miliar</title><description>Pemanggilannya itu akan diklarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/18/337/3010027/lhkpn-bakal-diklarifikasi-kpk-harta-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-capai-rp6-3-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/18/337/3010027/lhkpn-bakal-diklarifikasi-kpk-harta-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-capai-rp6-3-miliar"/><item><title>LHKPN Bakal Diklarifikasi KPK, Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Capai Rp6,3 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/18/337/3010027/lhkpn-bakal-diklarifikasi-kpk-harta-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-capai-rp6-3-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/18/337/3010027/lhkpn-bakal-diklarifikasi-kpk-harta-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-capai-rp6-3-miliar</guid><pubDate>Sabtu 18 Mei 2024 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/18/337/3010027/lhkpn-bakal-diklarifikasi-kpk-harta-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-capai-rp6-3-miliar-IDPhmogbpH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (Foto: Beacukai.go.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/18/337/3010027/lhkpn-bakal-diklarifikasi-kpk-harta-eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-capai-rp6-3-miliar-IDPhmogbpH.jpg</image><title>Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (Foto: Beacukai.go.id)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggi eks Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean pekan depan. Pemanggilannya itu akan diklarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta.

BACA JUGA:
Luapan Rasa Bangga, Panglima TNI Berikan Bantuan Kesejahteraan Prajurit Korem 132/Tdl

Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor, Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 yang nilai dari tiga kendaraan tersebut Rp343 juta.
Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar),  surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta. Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.

BACA JUGA:
Bawa Cutter, Pengamen Coba Bunuh Diri Sayat Leher di Tangerang

Sebelumnya, KPK akan memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi LHKPN miliknya.
&quot;Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,&quot; kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA:
Aksi Heroik PPSU Pasar Baru Selamatkan Wanita Hamil Korban Tabrak Lari

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
&quot;Makanya, hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya,&quot; ujarnya.
&quot;Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,&quot; sambung Pahala.Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
&quot;Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,&amp;rdquo; ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:
Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
&amp;ldquo;Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,&amp;rdquo; imbuh Nirwala.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggi eks Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean pekan depan. Pemanggilannya itu akan diklarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta.

BACA JUGA:
Luapan Rasa Bangga, Panglima TNI Berikan Bantuan Kesejahteraan Prajurit Korem 132/Tdl

Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor, Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 yang nilai dari tiga kendaraan tersebut Rp343 juta.
Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar),  surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta. Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.

BACA JUGA:
Bawa Cutter, Pengamen Coba Bunuh Diri Sayat Leher di Tangerang

Sebelumnya, KPK akan memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi LHKPN miliknya.
&quot;Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,&quot; kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA:
Aksi Heroik PPSU Pasar Baru Selamatkan Wanita Hamil Korban Tabrak Lari

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
&quot;Makanya, hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya,&quot; ujarnya.
&quot;Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,&quot; sambung Pahala.Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
&quot;Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,&amp;rdquo; ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:
Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
&amp;ldquo;Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,&amp;rdquo; imbuh Nirwala.</content:encoded></item></channel></rss>
