<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Rumah Digrebek Polisi, Bandar Sabu Ngumpet di Kolam Ikan Penuh Eceng Gondok   </title><description>Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu,</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/19/340/3010296/rumah-digrebek-polisi-bandar-sabu-ngumpet-di-kolam-ikan-penuh-eceng-gondok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/19/340/3010296/rumah-digrebek-polisi-bandar-sabu-ngumpet-di-kolam-ikan-penuh-eceng-gondok"/><item><title> Rumah Digrebek Polisi, Bandar Sabu Ngumpet di Kolam Ikan Penuh Eceng Gondok   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/19/340/3010296/rumah-digrebek-polisi-bandar-sabu-ngumpet-di-kolam-ikan-penuh-eceng-gondok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/19/340/3010296/rumah-digrebek-polisi-bandar-sabu-ngumpet-di-kolam-ikan-penuh-eceng-gondok</guid><pubDate>Minggu 19 Mei 2024 07:34 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/19/340/3010296/rumah-digrebek-polisi-bandar-sabu-ngumpet-di-kolam-ikan-penuh-eceng-gondok-yy7VJjbj9B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/19/340/3010296/rumah-digrebek-polisi-bandar-sabu-ngumpet-di-kolam-ikan-penuh-eceng-gondok-yy7VJjbj9B.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
PRINGSEWU - Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu 18 Mei 2024. Dalam operasi ini, seorang bandar narkoba berhasil ditangkap beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa bandar sabu yang ditangkap berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG diketahui sebagai residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.

BACA JUGA:
Pasukan Katak TNI AL Gagalkan Penyelundupan 142 Kg Sabu dari Malaysia

Saat penggerebekan, NG sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Ia terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Namun, polisi yang tidak ingin buruannya lepas terus menyusuri setiap sudut kolam.

&quot;Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok,&quot; ujar Iptu Andri.


BACA JUGA:
Nekat! Penyelundupan 22 Paket Sabu Dilakukan di PN Bandung

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar NG dan diakui sebagai miliknya.

&quot;Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,&quot; tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Iptu Andri menjelaskan bahwa NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



&quot;NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>
PRINGSEWU - Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu 18 Mei 2024. Dalam operasi ini, seorang bandar narkoba berhasil ditangkap beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa bandar sabu yang ditangkap berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG diketahui sebagai residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.

BACA JUGA:
Pasukan Katak TNI AL Gagalkan Penyelundupan 142 Kg Sabu dari Malaysia

Saat penggerebekan, NG sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Ia terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Namun, polisi yang tidak ingin buruannya lepas terus menyusuri setiap sudut kolam.

&quot;Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok,&quot; ujar Iptu Andri.


BACA JUGA:
Nekat! Penyelundupan 22 Paket Sabu Dilakukan di PN Bandung

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar NG dan diakui sebagai miliknya.

&quot;Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,&quot; tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Iptu Andri menjelaskan bahwa NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



&quot;NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
