<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jaksa KPK Akan Hadirkan 7 Saksi di Sidang SYL, Berikut Rinciannya   </title><description>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pemerasan</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010651/jaksa-kpk-akan-hadirkan-7-saksi-di-sidang-syl-berikut-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010651/jaksa-kpk-akan-hadirkan-7-saksi-di-sidang-syl-berikut-rinciannya"/><item><title> Jaksa KPK Akan Hadirkan 7 Saksi di Sidang SYL, Berikut Rinciannya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010651/jaksa-kpk-akan-hadirkan-7-saksi-di-sidang-syl-berikut-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010651/jaksa-kpk-akan-hadirkan-7-saksi-di-sidang-syl-berikut-rinciannya</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2024 07:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010651/jaksa-kpk-akan-hadirkan-7-saksi-di-sidang-syl-berikut-rinciannya-eVU3pkxVlL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010651/jaksa-kpk-akan-hadirkan-7-saksi-di-sidang-syl-berikut-rinciannya-eVU3pkxVlL.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta.

BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan Orang Kepercayaan SYL di Parepare

Hari ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tujuh orang pegawai Kementan sebagai saksi.


&quot;Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/5/2024).


Ali menyebutkan, Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP), Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP,  dan RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan &amp;amp; Barang Milik Negara BPPSDMP.

BACA JUGA:
Saksi Sidang SYL Ungkap Ditjen Tanaman Pangan Harus Bayar Rp105 Juta Termasuk Keris Emas&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Kemudian, Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.


Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta.

BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan Orang Kepercayaan SYL di Parepare

Hari ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tujuh orang pegawai Kementan sebagai saksi.


&quot;Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/5/2024).


Ali menyebutkan, Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP), Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP,  dan RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan &amp;amp; Barang Milik Negara BPPSDMP.

BACA JUGA:
Saksi Sidang SYL Ungkap Ditjen Tanaman Pangan Harus Bayar Rp105 Juta Termasuk Keris Emas&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Kemudian, Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.


Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

</content:encoded></item></channel></rss>
