<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Perkebunan Diminta SYL Beli Mikrofon Rp25 Juta, Uangnya Belum Diganti   </title><description>Andi menyatakan pernah diminta SYL untuk membelikan mikrofon seharga Rp25 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010774/dirjen-perkebunan-diminta-syl-beli-mikrofon-rp25-juta-uangnya-belum-diganti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010774/dirjen-perkebunan-diminta-syl-beli-mikrofon-rp25-juta-uangnya-belum-diganti"/><item><title>Dirjen Perkebunan Diminta SYL Beli Mikrofon Rp25 Juta, Uangnya Belum Diganti   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010774/dirjen-perkebunan-diminta-syl-beli-mikrofon-rp25-juta-uangnya-belum-diganti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010774/dirjen-perkebunan-diminta-syl-beli-mikrofon-rp25-juta-uangnya-belum-diganti</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2024 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010774/dirjen-perkebunan-diminta-syl-beli-mikrofon-rp25-juta-uangnya-belum-diganti-CVtWnTQ9Gm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang SYL. (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010774/dirjen-perkebunan-diminta-syl-beli-mikrofon-rp25-juta-uangnya-belum-diganti-CVtWnTQ9Gm.jpg</image><title>Sidang SYL. (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMC8xLzE4MDg3MC81L3g4eXI2Zms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah menyatakan pernah diminta Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membelikan mikrofon seharga Rp25 juta.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dirjen di Kementan Diminta Uang Rp317 Juta untuk Keperluan SYL, Termasuk Servis Mobil Mercy&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal itu disebutkan bermula ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL dan keluarganya ke pejabat Kementan.

&quot;Di luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?,&quot; tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

&quot;Semua sudah saya sampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sesuai dengan BAP,&quot; jawab saksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Jaksa KPK Akan Hadirkan 7 Saksi di Sidang SYL, Berikut Rinciannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL. Andi pun mengamini adanya permintaan tersebut. Ia mengaku, permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL pada dirinya.

&quot;Karena saksi menyebut BAP, di sini menyebut ada permintaaan mic. Ingat saksi?&quot; tanya Jaksa.

&quot;Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra (rumdin SYL),&quot; jawab Saksi.

Dalam chat SYL tersebut, Andi menyebutkan, permintaan mikrofon itu disertai kata 'pinjam'.

&quot;Sudah saksi tuangkan, ada di BAP ya?,&quot; tanya Jaksa.

&quot;Iya dan posisinya Pak Menteri menyampaikan 'saya pinjam dek', gitu,&quot; jawab Saksi.

Andi pun menyebutkan, uang pembelian mikrofon tersebut belum diganti SYL.

&quot;Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?,&quot; tanya Jaksa.

&quot;Belum,&quot; jawab Saksi.Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMC8xLzE4MDg3MC81L3g4eXI2Zms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah menyatakan pernah diminta Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membelikan mikrofon seharga Rp25 juta.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dirjen di Kementan Diminta Uang Rp317 Juta untuk Keperluan SYL, Termasuk Servis Mobil Mercy&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal itu disebutkan bermula ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL dan keluarganya ke pejabat Kementan.

&quot;Di luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?,&quot; tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

&quot;Semua sudah saya sampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sesuai dengan BAP,&quot; jawab saksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Jaksa KPK Akan Hadirkan 7 Saksi di Sidang SYL, Berikut Rinciannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL. Andi pun mengamini adanya permintaan tersebut. Ia mengaku, permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL pada dirinya.

&quot;Karena saksi menyebut BAP, di sini menyebut ada permintaaan mic. Ingat saksi?&quot; tanya Jaksa.

&quot;Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra (rumdin SYL),&quot; jawab Saksi.

Dalam chat SYL tersebut, Andi menyebutkan, permintaan mikrofon itu disertai kata 'pinjam'.

&quot;Sudah saksi tuangkan, ada di BAP ya?,&quot; tanya Jaksa.

&quot;Iya dan posisinya Pak Menteri menyampaikan 'saya pinjam dek', gitu,&quot; jawab Saksi.

Andi pun menyebutkan, uang pembelian mikrofon tersebut belum diganti SYL.

&quot;Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?,&quot; tanya Jaksa.

&quot;Belum,&quot; jawab Saksi.Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.



</content:encoded></item></channel></rss>
