<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Perkebunan Ungkap Pernah Diminta Uang Rp450 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo</title><description>Menurutnya, jumlah tersebut diminta saat dirinya masih menjabat Direktur Alat dan Mesin Kementan (Alsintan).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010864/dirjen-perkebunan-ungkap-pernah-diminta-uang-rp450-juta-untuk-syahrul-yasin-limpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010864/dirjen-perkebunan-ungkap-pernah-diminta-uang-rp450-juta-untuk-syahrul-yasin-limpo"/><item><title>Dirjen Perkebunan Ungkap Pernah Diminta Uang Rp450 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010864/dirjen-perkebunan-ungkap-pernah-diminta-uang-rp450-juta-untuk-syahrul-yasin-limpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010864/dirjen-perkebunan-ungkap-pernah-diminta-uang-rp450-juta-untuk-syahrul-yasin-limpo</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2024 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010864/dirjen-perkebunan-ungkap-pernah-diminta-uang-rp450-juta-untuk-syahrul-yasin-limpo-VqQCLTCLnQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010864/dirjen-perkebunan-ungkap-pernah-diminta-uang-rp450-juta-untuk-syahrul-yasin-limpo-VqQCLTCLnQ.jpg</image><title>Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDgwMS81L3g4eW1vOHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah menyatakan pernah dimintai Rp450 juta untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian, namun ia tak penuhi.
Menurutnya, jumlah tersebut diminta saat dirinya masih menjabat Direktur Alat dan Mesin Kementan (Alsintan).
&quot;Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama eselon II maupun eselon I, apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?,&quot; tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA:
Dirjen Perkebunan Diminta SYL Beli Mikrofon Rp25 Juta, Uangnya Belum Diganti&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ada dua tahap saya sebagai Direktur Alsintan, ada pada suatu saat tahun 2021. Panji ADC-nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp450 (juta),&quot; jawab Saksi.
Terkait permintaan jumlah tersebut, Andi mengaku tidak memenuhi karena tidak ada anggaran. Panji, menurut Andi, meminta uang tersebut untuk SYL.

BACA JUGA:
Dirjen di Kementan Diminta Uang Rp317 Juta untuk Keperluan SYL, Termasuk Servis Mobil Mercy&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Meminta sejumlah uang sebesar Rp450 juta, penyampaiannya untuk kepentingan Pak Menteri. Tapi karena Tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi,&quot; kata Saksi.Tidak berhenti di situ, Panji juga kembali meminta uang Rp50 juta untuk pembelian iPhone. Andi menyebutkan, permintaan itu diminta saat dirinya masih menjabat Direktur Alsintan. Lagi-lagi, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

&quot;Terus yang kedua ada pada saat satu acara si Panji juga meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu dan juga kita tidak kita penuhi,&quot; kata Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDgwMS81L3g4eW1vOHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah menyatakan pernah dimintai Rp450 juta untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian, namun ia tak penuhi.
Menurutnya, jumlah tersebut diminta saat dirinya masih menjabat Direktur Alat dan Mesin Kementan (Alsintan).
&quot;Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama eselon II maupun eselon I, apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?,&quot; tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA:
Dirjen Perkebunan Diminta SYL Beli Mikrofon Rp25 Juta, Uangnya Belum Diganti&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ada dua tahap saya sebagai Direktur Alsintan, ada pada suatu saat tahun 2021. Panji ADC-nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp450 (juta),&quot; jawab Saksi.
Terkait permintaan jumlah tersebut, Andi mengaku tidak memenuhi karena tidak ada anggaran. Panji, menurut Andi, meminta uang tersebut untuk SYL.

BACA JUGA:
Dirjen di Kementan Diminta Uang Rp317 Juta untuk Keperluan SYL, Termasuk Servis Mobil Mercy&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Meminta sejumlah uang sebesar Rp450 juta, penyampaiannya untuk kepentingan Pak Menteri. Tapi karena Tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi,&quot; kata Saksi.Tidak berhenti di situ, Panji juga kembali meminta uang Rp50 juta untuk pembelian iPhone. Andi menyebutkan, permintaan itu diminta saat dirinya masih menjabat Direktur Alsintan. Lagi-lagi, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

&quot;Terus yang kedua ada pada saat satu acara si Panji juga meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu dan juga kita tidak kita penuhi,&quot; kata Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.



</content:encoded></item></channel></rss>
