<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron</title><description>Ghufron mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengaku pasrah terhadap putusan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010929/besok-dewas-kpk-bacakan-putusan-sidang-etik-nurul-ghufron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010929/besok-dewas-kpk-bacakan-putusan-sidang-etik-nurul-ghufron"/><item><title>Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010929/besok-dewas-kpk-bacakan-putusan-sidang-etik-nurul-ghufron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010929/besok-dewas-kpk-bacakan-putusan-sidang-etik-nurul-ghufron</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2024 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010929/besok-dewas-kpk-bacakan-putusan-sidang-etik-nurul-ghufron-ujmlKeuJ3n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurul Ghufron (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010929/besok-dewas-kpk-bacakan-putusan-sidang-etik-nurul-ghufron-ujmlKeuJ3n.jpg</image><title>Nurul Ghufron (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dijadwalkan diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, besok, Selasa 21 Mei 2024.

Hal ini diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait masalah Gufron yang diduga melanggar etik karena membantu mutasi ASN pegawai Kementan.

&quot;Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik Dewas (terhadap Nurul Ghufron),&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA:
Dirut Garuda Ungkap Penyebab Munculnya Percikan Api di Pesawat Angkut Calon Haji Makassar


Sementara itu, Ghufron mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengaku pasrah terhadap putusan tersebut.

&quot;Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya,&quot; kata Ghufron saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementan RI termasuk mantan Sekjen Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

BACA JUGA:
Status Gunung Ibu Masih Awas, Badan Geologi Sebut Peralatan Pemantau Rusak


Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.



Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

BACA JUGA:
Kejati Geledah Pemkab Karawang Terkait Dugaan Tipikor Tukar Guling Tanah&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;




Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).</description><content:encoded>JAKARTA - Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dijadwalkan diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, besok, Selasa 21 Mei 2024.

Hal ini diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait masalah Gufron yang diduga melanggar etik karena membantu mutasi ASN pegawai Kementan.

&quot;Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik Dewas (terhadap Nurul Ghufron),&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA:
Dirut Garuda Ungkap Penyebab Munculnya Percikan Api di Pesawat Angkut Calon Haji Makassar


Sementara itu, Ghufron mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengaku pasrah terhadap putusan tersebut.

&quot;Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya,&quot; kata Ghufron saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementan RI termasuk mantan Sekjen Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

BACA JUGA:
Status Gunung Ibu Masih Awas, Badan Geologi Sebut Peralatan Pemantau Rusak


Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.



Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

BACA JUGA:
Kejati Geledah Pemkab Karawang Terkait Dugaan Tipikor Tukar Guling Tanah&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;




Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).</content:encoded></item></channel></rss>
