<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Diterima, PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron</title><description>PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010935/gugatan-diterima-ptun-perintahkan-dewas-kpk-tunda-sidang-vonis-etik-nurul-ghufron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010935/gugatan-diterima-ptun-perintahkan-dewas-kpk-tunda-sidang-vonis-etik-nurul-ghufron"/><item><title>Gugatan Diterima, PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010935/gugatan-diterima-ptun-perintahkan-dewas-kpk-tunda-sidang-vonis-etik-nurul-ghufron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/20/337/3010935/gugatan-diterima-ptun-perintahkan-dewas-kpk-tunda-sidang-vonis-etik-nurul-ghufron</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2024 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010935/gugatan-diterima-ptun-perintahkan-dewas-kpk-tunda-sidang-vonis-etik-nurul-ghufron-rBooYTdAfT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurul Ghufron (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/20/337/3010935/gugatan-diterima-ptun-perintahkan-dewas-kpk-tunda-sidang-vonis-etik-nurul-ghufron-rBooYTdAfT.jpg</image><title>Nurul Ghufron (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY4NS81L3g4eWhkM2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
&amp;ldquo;Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,&amp;rdquo; demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
&amp;ldquo;Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

&quot;Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir,&quot; jelasnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA:
Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Kode Etik Pembelaan Nurul Ghufron 20 Mei&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
&amp;ldquo;Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,&quot; demikian keterangan yang disampaikan yang dilihat Kamis (25/4/2024).Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.

&amp;ldquo;Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam peraturan Dewas nomor 4 tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,&amp;rdquo; kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis.

Ia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023. &amp;ldquo;Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,&amp;rdquo; ungkap dia.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.

&amp;ldquo;Karena dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampoi wewenangnya secara waktu,&amp;rdquo; pungkas dia.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY4NS81L3g4eWhkM2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
&amp;ldquo;Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,&amp;rdquo; demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
&amp;ldquo;Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

&quot;Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir,&quot; jelasnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA:
Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Kode Etik Pembelaan Nurul Ghufron 20 Mei&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
&amp;ldquo;Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,&quot; demikian keterangan yang disampaikan yang dilihat Kamis (25/4/2024).Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.

&amp;ldquo;Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam peraturan Dewas nomor 4 tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,&amp;rdquo; kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis.

Ia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023. &amp;ldquo;Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,&amp;rdquo; ungkap dia.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.

&amp;ldquo;Karena dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampoi wewenangnya secara waktu,&amp;rdquo; pungkas dia.



</content:encoded></item></channel></rss>
