<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Waduh! Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Perselingkuhan hingga Tak Puas di Ranjang</title><description>Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat. Data di Kantor Pengadilan Agama, selama januari hingga bulan april&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/519/3010671/waduh-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai-faktor-perselingkuhan-hingga-tak-puas-di-ranjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/20/519/3010671/waduh-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai-faktor-perselingkuhan-hingga-tak-puas-di-ranjang"/><item><title> Waduh! Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Perselingkuhan hingga Tak Puas di Ranjang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/20/519/3010671/waduh-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai-faktor-perselingkuhan-hingga-tak-puas-di-ranjang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/20/519/3010671/waduh-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai-faktor-perselingkuhan-hingga-tak-puas-di-ranjang</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2024 09:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dedi Mahdi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/20/519/3010671/waduh-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai-faktor-perselingkuhan-hingga-tak-puas-di-ranjang-QH41Cmwke3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Agama Bojonegoro (foto: dok tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/20/519/3010671/waduh-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai-faktor-perselingkuhan-hingga-tak-puas-di-ranjang-QH41Cmwke3.jpg</image><title>Pengadilan Agama Bojonegoro (foto: dok tangkapan layar)</title></images><description>


BOJONEGORO - Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat. Data di Kantor Pengadilan Agama, selama januari hingga bulan april tahun 2024, ada 971 warga yang mengajukan perkara cerai.

Dari jumlah tersebut 722 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.

BACA JUGA:
Suami Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah, Cemburu Korban Curhat di Medsos Ingin Cerai

Data itu belum temasuk bulan Mei yang belum direkap petugas. Dari ratusan perkara cerai tersebut, terdapat 12 kasus dari kalangan aparatur sipil negara, atau ASN.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya.

&amp;ldquo;Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,&amp;rdquo; terangnya, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA:
Kasus Perceraian Semakin Turun, Kemenag: Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga
Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.



&amp;ldquo;Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,&amp;rdquo; pungkasnya.



</description><content:encoded>


BOJONEGORO - Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat. Data di Kantor Pengadilan Agama, selama januari hingga bulan april tahun 2024, ada 971 warga yang mengajukan perkara cerai.

Dari jumlah tersebut 722 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.

BACA JUGA:
Suami Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah, Cemburu Korban Curhat di Medsos Ingin Cerai

Data itu belum temasuk bulan Mei yang belum direkap petugas. Dari ratusan perkara cerai tersebut, terdapat 12 kasus dari kalangan aparatur sipil negara, atau ASN.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya.

&amp;ldquo;Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,&amp;rdquo; terangnya, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA:
Kasus Perceraian Semakin Turun, Kemenag: Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga
Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.



&amp;ldquo;Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,&amp;rdquo; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
