<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal 207 Sengketa Pileg 2024, Ditargetkan Selesai Besok</title><description>Dismissal ialah penentu apakah perkara yang diajukan layak untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011142/hari-ini-mk-bacakan-putusan-dismissal-207-sengketa-pileg-2024-ditargetkan-selesai-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011142/hari-ini-mk-bacakan-putusan-dismissal-207-sengketa-pileg-2024-ditargetkan-selesai-besok"/><item><title>Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal 207 Sengketa Pileg 2024, Ditargetkan Selesai Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011142/hari-ini-mk-bacakan-putusan-dismissal-207-sengketa-pileg-2024-ditargetkan-selesai-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011142/hari-ini-mk-bacakan-putusan-dismissal-207-sengketa-pileg-2024-ditargetkan-selesai-besok</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 07:42 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011142/hari-ini-mk-bacakan-putusan-dismissal-207-sengketa-pileg-2024-ditargetkan-selesai-besok-Bhs7wMhAUy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011142/hari-ini-mk-bacakan-putusan-dismissal-207-sengketa-pileg-2024-ditargetkan-selesai-besok-Bhs7wMhAUy.jpg</image><title>Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wMy8xLzE4MDI3MC81L3g4eHZtaGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Dismissal ialah penentu apakah perkara yang diajukan layak untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya. Jika dianggap layak agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan dimulai, Selasa (21/5/2024) sejak pukul 08.00 WIB dan ditargetkan selesai dua hari hingga besok.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan

&quot;MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,&quot; kata Fajar dalam keterangannya.

Sebelumnya, MK telah merampungkan tahapan persidangan yang beragendakan pemeriksaan perkara. Dalam persidangan tersebut MK membagi dalam tiga panel.

Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua menjadi Ketua Panel II Saldi Isra dan Ketua MK periode sebelumnya menjadi Ketua Panel III Arief Hidayat.

Sedangkan hakim konstitusi di panel I yaitu Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah. Panel II, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan panel III, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Arsul Sani Bisa Ikut Menyidangkan Sengketa Pileg PPP, Tanpa Bisa Memutus

Berikut tahapan sidang PHPU Pileg 2024

1. Pemeriksaan pendahuluan (29 April-3 Mei)

2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (3-13 Mei)

3. Pemeriksaan persidangan (6-15 Mei)

4. Rapat Permusyawaratan Hakim (15-20 Mei)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gerindra dan Demokrat jadi Partai yang Paling Banyak Mengajukan Sengketa Pileg

5. Pengucapan putusan/ketetapan (21-22 Mei)

6. Pemeriksaan persidangan lanjutan (27-31 Mei)

7. Rapat Permusyawaratan Hakim (3-6 Juni)

8. Pengucapan putusan/ketetapan (7-10 Juni)
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wMy8xLzE4MDI3MC81L3g4eHZtaGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Dismissal ialah penentu apakah perkara yang diajukan layak untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya. Jika dianggap layak agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan dimulai, Selasa (21/5/2024) sejak pukul 08.00 WIB dan ditargetkan selesai dua hari hingga besok.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan

&quot;MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,&quot; kata Fajar dalam keterangannya.

Sebelumnya, MK telah merampungkan tahapan persidangan yang beragendakan pemeriksaan perkara. Dalam persidangan tersebut MK membagi dalam tiga panel.

Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua menjadi Ketua Panel II Saldi Isra dan Ketua MK periode sebelumnya menjadi Ketua Panel III Arief Hidayat.

Sedangkan hakim konstitusi di panel I yaitu Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah. Panel II, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan panel III, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Arsul Sani Bisa Ikut Menyidangkan Sengketa Pileg PPP, Tanpa Bisa Memutus

Berikut tahapan sidang PHPU Pileg 2024

1. Pemeriksaan pendahuluan (29 April-3 Mei)

2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (3-13 Mei)

3. Pemeriksaan persidangan (6-15 Mei)

4. Rapat Permusyawaratan Hakim (15-20 Mei)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gerindra dan Demokrat jadi Partai yang Paling Banyak Mengajukan Sengketa Pileg

5. Pengucapan putusan/ketetapan (21-22 Mei)

6. Pemeriksaan persidangan lanjutan (27-31 Mei)

7. Rapat Permusyawaratan Hakim (3-6 Juni)

8. Pengucapan putusan/ketetapan (7-10 Juni)
</content:encoded></item></channel></rss>
