<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Negara Uang Pengganti Hasil Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs</title><description>Dodi Reza Alex Noerdin terbukti mengkorupsi sejumlah proyek di Musi Banyuasin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011153/kpk-setor-rp59-2-miliar-ke-negara-uang-pengganti-hasil-korupsi-dodi-reza-alex-noerdin-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011153/kpk-setor-rp59-2-miliar-ke-negara-uang-pengganti-hasil-korupsi-dodi-reza-alex-noerdin-cs"/><item><title>KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Negara Uang Pengganti Hasil Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011153/kpk-setor-rp59-2-miliar-ke-negara-uang-pengganti-hasil-korupsi-dodi-reza-alex-noerdin-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011153/kpk-setor-rp59-2-miliar-ke-negara-uang-pengganti-hasil-korupsi-dodi-reza-alex-noerdin-cs</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011153/kpk-setor-rp59-2-miliar-ke-negara-uang-pengganti-hasil-korupsi-dodi-reza-alex-noerdin-cs-Fv8Pw3npiK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011153/kpk-setor-rp59-2-miliar-ke-negara-uang-pengganti-hasil-korupsi-dodi-reza-alex-noerdin-cs-Fv8Pw3npiK.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: MNC Portal Indonesia)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDgwMS81L3g4eW1vOHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp59,2 miliar ke kas negara sebagai pemulihan aset terkait dari kasus korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.

Dodi Reza Alex Noerdin sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian hukumannya disunat oleh Pengadilan Tinggi Palembang jadi empat tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukumannya jadi enam tahun bui.

Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah proyek selama memimpin Musi Banyuasin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi Tol MBZ, Para Terdakwa Dinilai Harus Dapat Tuntutan Maksimal

&quot;Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui leterangan tertulisnya, Senin 20 Mei 2024.

Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan,  dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara terpidana Dodi.

KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ICW: Tren Korupsi di Indonesia Tahun 2023 Meningkat, Potensi Kerugian Capai Rp28,4 Triliun

&quot;Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,&quot; ujarnya.

Selain hukuman penjara, Dodi Reza juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian dihukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsider satu tahun kurungan badan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDgwMS81L3g4eW1vOHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp59,2 miliar ke kas negara sebagai pemulihan aset terkait dari kasus korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.

Dodi Reza Alex Noerdin sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian hukumannya disunat oleh Pengadilan Tinggi Palembang jadi empat tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukumannya jadi enam tahun bui.

Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah proyek selama memimpin Musi Banyuasin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi Tol MBZ, Para Terdakwa Dinilai Harus Dapat Tuntutan Maksimal

&quot;Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui leterangan tertulisnya, Senin 20 Mei 2024.

Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan,  dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara terpidana Dodi.

KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ICW: Tren Korupsi di Indonesia Tahun 2023 Meningkat, Potensi Kerugian Capai Rp28,4 Triliun

&quot;Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,&quot; ujarnya.

Selain hukuman penjara, Dodi Reza juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian dihukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsider satu tahun kurungan badan.</content:encoded></item></channel></rss>
