<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara   </title><description>Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011274/mantan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-dituntut-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011274/mantan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-dituntut-5-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011274/mantan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-dituntut-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011274/mantan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-dituntut-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011274/mantan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-dituntut-5-tahun-penjara-AlvbUL6War.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus mantan anggota BPK Achasanul Qosasi (fotot: MPI/Nurhabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011274/mantan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-dituntut-5-tahun-penjara-AlvbUL6War.jpg</image><title>Sidang kasus mantan anggota BPK Achasanul Qosasi (fotot: MPI/Nurhabibi)</title></images><description>

JAKARTA - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,&quot; kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA:
BPK Ungkap Kerugian Negara akibat Penyimpangan di Indofarma Rp371 Miliar

Selain kurungan badan, terdakwa Qosasih juga turut dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terhadap Qosasi, Jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar.

Untuk yang memberatkan, perbuatan Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN serta telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara. Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.

BACA JUGA:
Usai Diperiksa BPK, Syahrul Yasin Limpo Memilih Bungkam

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,&quot; kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,&quot; kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA:
BPK Ungkap Kerugian Negara akibat Penyimpangan di Indofarma Rp371 Miliar

Selain kurungan badan, terdakwa Qosasih juga turut dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terhadap Qosasi, Jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar.

Untuk yang memberatkan, perbuatan Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN serta telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara. Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.

BACA JUGA:
Usai Diperiksa BPK, Syahrul Yasin Limpo Memilih Bungkam

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,&quot; kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.

</content:encoded></item></channel></rss>
