<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara: 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Bukan Bagian Geng Motor dan Tak Kenal DPO</title><description>Jogi mengungkap bahwa dalam berkas perkara ternyata bukan terdapat tiga pelaku yang masuk DPO melainkan empat pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011562/pengacara-5-terpidana-pembunuhan-vina-cirebon-ngaku-bukan-bagian-geng-motor-dan-tak-kenal-dpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011562/pengacara-5-terpidana-pembunuhan-vina-cirebon-ngaku-bukan-bagian-geng-motor-dan-tak-kenal-dpo"/><item><title>Pengacara: 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Bukan Bagian Geng Motor dan Tak Kenal DPO</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011562/pengacara-5-terpidana-pembunuhan-vina-cirebon-ngaku-bukan-bagian-geng-motor-dan-tak-kenal-dpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011562/pengacara-5-terpidana-pembunuhan-vina-cirebon-ngaku-bukan-bagian-geng-motor-dan-tak-kenal-dpo</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011562/pengacara-5-terpidana-pembunuhan-vina-cirebon-ngaku-bukan-bagian-geng-motor-dan-tak-kenal-dpo-NBgDYW3GN4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara pelaku pembunuhan Vina Cirebon (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011562/pengacara-5-terpidana-pembunuhan-vina-cirebon-ngaku-bukan-bagian-geng-motor-dan-tak-kenal-dpo-NBgDYW3GN4.jpg</image><title>Pengacara pelaku pembunuhan Vina Cirebon (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDkyNi81L3g4eXRhdDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan menyebut secara general berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kelima kliennya mengaku bukan bagian dari geng motor hingga tidak mengenal kedua korban dan DPO.
Diketahui pihak kepolisian saat ini tengah memburu tiga pelaku utama yang buron yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.
&quot;Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara,&quot; ujar Jogi dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' di iNews TV, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA:
 Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Ada 4 DPO dalam Berkas Perkara

Jogi mengungkap bahwa dalam berkas perkara ternyata bukan terdapat tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melainkan empat pelaku.
&quot;Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat dari berkas perkara itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu karena itu urusan dari penyidik,&quot; kata Jogi.

BACA JUGA:
Rindu Adik, Alasan ABG Pembunuh Polisi di Lampung Nekat Kabur dari Lapas

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDkyNi81L3g4eXRhdDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan menyebut secara general berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kelima kliennya mengaku bukan bagian dari geng motor hingga tidak mengenal kedua korban dan DPO.
Diketahui pihak kepolisian saat ini tengah memburu tiga pelaku utama yang buron yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.
&quot;Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara,&quot; ujar Jogi dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' di iNews TV, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA:
 Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Ada 4 DPO dalam Berkas Perkara

Jogi mengungkap bahwa dalam berkas perkara ternyata bukan terdapat tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melainkan empat pelaku.
&quot;Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat dari berkas perkara itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu karena itu urusan dari penyidik,&quot; kata Jogi.

BACA JUGA:
Rindu Adik, Alasan ABG Pembunuh Polisi di Lampung Nekat Kabur dari Lapas

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.</content:encoded></item></channel></rss>
