<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelapor Para Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki Tak Dihadirkan di Sidang, Ini Alasannya</title><description>Saya tambahkan, dalam proses penyidikan di seluruh dunia itu ada saksi yang dilindungi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011571/pelapor-para-pelaku-pembunuhan-vina-dan-eki-tak-dihadirkan-di-sidang-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011571/pelapor-para-pelaku-pembunuhan-vina-dan-eki-tak-dihadirkan-di-sidang-ini-alasannya"/><item><title>Pelapor Para Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki Tak Dihadirkan di Sidang, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011571/pelapor-para-pelaku-pembunuhan-vina-dan-eki-tak-dihadirkan-di-sidang-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/337/3011571/pelapor-para-pelaku-pembunuhan-vina-dan-eki-tak-dihadirkan-di-sidang-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011571/pelapor-para-pelaku-pembunuhan-vina-dan-eki-tak-dihadirkan-di-sidang-ini-alasannya-JDdNoNO8il.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi (Foto : Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/337/3011571/pelapor-para-pelaku-pembunuhan-vina-dan-eki-tak-dihadirkan-di-sidang-ini-alasannya-JDdNoNO8il.jpg</image><title>Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi (Foto : Tangkapan Layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDk0OC81L3g4eXR1dms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Fakta baru ditemukan setelah kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina dan Eki, Titin Prialianti mengungkap terdapat dua saksi kunci yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, mereka adalah Aep dan Dede.

Berdasarkan informasi, keduanya merupakan saksi yang memberi informasi kepada ayah Eki dan berujung penangkapan kepada enam orang tersangka pembunuhan.


BACA JUGA:
Polisi Buru Pengendali Pabrik Narkoba di Bogor Sampai Lubang Semut


Namun, Mantan Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa saksi diperbolehkan tidak dihadirkan dalam sidang. Bahkan, saksi juga dapat dirahasiakan identitasnya.

&quot;Saya tambahkan, dalam proses penyidikan di seluruh dunia itu ada saksi yang dilindungi, bahkan di Amerika itu dia diberikan identitas yang berbeda,&quot; kata Ito dalam dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/5/2024).

&quot;Saya juga ga tau, ini kan porsi dari pemeriksaan eksiminasi tadi. Jadi kan awal mulanya dari 2 orang saksi ini yang menujukan kepada orang-orang ini (para pelaku),&quot; sambungnya.

Ito kembali menegaskan bahwa kedua saksi diperbolehkan untuk dirahasiakan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.


BACA JUGA:
Pengacara: 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Bukan Bagian Geng Motor dan Tak Kenal DPO


Namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah keenam terpidana benar-benar terlibat dalam pembunuhan Vina atau tidak. Yang jelas, kata Ito, siapa saja bisa melakukan tindak kejahatan tanpa melihat profesi dan usia.

&quot;Boleh, (saksi) sangat boleh tidak dihadirkan, kemudian yang kedua , usia dan profesi itu juga belum tentu menjadi orang itu, saya tidak mengatakan mereka yang sekarang dihukum itu terlibat, tidak ya, tapi sesuai dengan teori, profesi dan usia itu tidak menjamin orang itu tidak melakukan kejahatan,&quot; katanya.&quot;Kita lihat secara, bahkan baru baru ini anak usia 13 tahun menusuk guru ngajinya, misalnya. Dan banyak dilakukan kalau menurut pengalaman saya kalau anak-anak geng motor itu membawa celurit, samurai, ini kan kita tidak mengatakan bahwa itu adalah bukan, tapi saya juga tidak bisa mengatakan kalau mereka pelakunya,&quot; sambungnya.

Di sisi lain, Ito meminta semua pihak termasuk masyarakat dan pengguna sosial media untuk bijak dan tidak berspekulasi terhadap kasus Vina.

&quot;Jadi biarlah sekarang sedang berproses dari Polri, karena kan motonya presisi ya, tentunya harus transparan, kita tunggu bagaimana kesungguhan Polri untuk menunjukan bahwa ini benar atau salah,&quot; katanya.

&quot;Saya yakin seyakin yakinnya bahwa Polri tidak ingin merusak reputasinya yang selama ini sudah baik,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDk0OC81L3g4eXR1dms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Fakta baru ditemukan setelah kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina dan Eki, Titin Prialianti mengungkap terdapat dua saksi kunci yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, mereka adalah Aep dan Dede.

Berdasarkan informasi, keduanya merupakan saksi yang memberi informasi kepada ayah Eki dan berujung penangkapan kepada enam orang tersangka pembunuhan.


BACA JUGA:
Polisi Buru Pengendali Pabrik Narkoba di Bogor Sampai Lubang Semut


Namun, Mantan Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa saksi diperbolehkan tidak dihadirkan dalam sidang. Bahkan, saksi juga dapat dirahasiakan identitasnya.

&quot;Saya tambahkan, dalam proses penyidikan di seluruh dunia itu ada saksi yang dilindungi, bahkan di Amerika itu dia diberikan identitas yang berbeda,&quot; kata Ito dalam dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/5/2024).

&quot;Saya juga ga tau, ini kan porsi dari pemeriksaan eksiminasi tadi. Jadi kan awal mulanya dari 2 orang saksi ini yang menujukan kepada orang-orang ini (para pelaku),&quot; sambungnya.

Ito kembali menegaskan bahwa kedua saksi diperbolehkan untuk dirahasiakan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.


BACA JUGA:
Pengacara: 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Bukan Bagian Geng Motor dan Tak Kenal DPO


Namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah keenam terpidana benar-benar terlibat dalam pembunuhan Vina atau tidak. Yang jelas, kata Ito, siapa saja bisa melakukan tindak kejahatan tanpa melihat profesi dan usia.

&quot;Boleh, (saksi) sangat boleh tidak dihadirkan, kemudian yang kedua , usia dan profesi itu juga belum tentu menjadi orang itu, saya tidak mengatakan mereka yang sekarang dihukum itu terlibat, tidak ya, tapi sesuai dengan teori, profesi dan usia itu tidak menjamin orang itu tidak melakukan kejahatan,&quot; katanya.&quot;Kita lihat secara, bahkan baru baru ini anak usia 13 tahun menusuk guru ngajinya, misalnya. Dan banyak dilakukan kalau menurut pengalaman saya kalau anak-anak geng motor itu membawa celurit, samurai, ini kan kita tidak mengatakan bahwa itu adalah bukan, tapi saya juga tidak bisa mengatakan kalau mereka pelakunya,&quot; sambungnya.

Di sisi lain, Ito meminta semua pihak termasuk masyarakat dan pengguna sosial media untuk bijak dan tidak berspekulasi terhadap kasus Vina.

&quot;Jadi biarlah sekarang sedang berproses dari Polri, karena kan motonya presisi ya, tentunya harus transparan, kita tunggu bagaimana kesungguhan Polri untuk menunjukan bahwa ini benar atau salah,&quot; katanya.

&quot;Saya yakin seyakin yakinnya bahwa Polri tidak ingin merusak reputasinya yang selama ini sudah baik,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
