<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor Dikamuflase Sebagai Bengkel</title><description>Tempat tersebut disamarkan atau dikamuflase menjadi sebuah bengkel dan sulit dijangkau oleh kendaraan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/338/3011360/pabrik-narkoba-rumahan-di-bogor-dikamuflase-sebagai-bengkel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/338/3011360/pabrik-narkoba-rumahan-di-bogor-dikamuflase-sebagai-bengkel"/><item><title>Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor Dikamuflase Sebagai Bengkel</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/338/3011360/pabrik-narkoba-rumahan-di-bogor-dikamuflase-sebagai-bengkel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/338/3011360/pabrik-narkoba-rumahan-di-bogor-dikamuflase-sebagai-bengkel</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/338/3011360/pabrik-narkoba-rumahan-di-bogor-dikamuflase-sebagai-bengkel-hV3NR5VPjv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya bongkar pabrik narkoba rumahan di Bogor (Foto: Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/338/3011360/pabrik-narkoba-rumahan-di-bogor-dikamuflase-sebagai-bengkel-hV3NR5VPjv.jpg</image><title>Polda Metro Jaya bongkar pabrik narkoba rumahan di Bogor (Foto: Irfan Maruf)</title></images><description>JAKARTA - Polisi mengungkapkan lokasi industri rumahan atau home industry pembuatan narkotika dan obat-obat keras. Tempat tersebut disamarkan atau dikamuflase menjadi sebuah bengkel dan sulit dijangkau oleh kendaraan.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, home industry yang digerebek Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlokasi di Kampung Legok Rati, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
&amp;ldquo;Kamuflasenya tadi home industry-nya ini dibuat percaya tidak percaya, termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula alasannya ketika mesin-mesin (pembuatan PCC dan Obat keras) ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel,&amp;rdquo; ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA:
Bertemu Puan Maharani, Jokowi Ungkap Tak Ada Pembahasan soal Megawati Soekarnoputri

Dalam kasus narkotika jenis tablet PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial H (43) yang berperan sebagai kurir, dan satu tersangka lainnya berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
&amp;ldquo;Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga ketika mesin ini bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP,&amp;rdquo; ungkap Hengki.
Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni 2.500.000 tablet dengan rincian narkotika jenis PCC sebanyak 1.215.000 tablet, hexymer sebanyak 1.024.000 tablet, dan 210.000 tablet lainnya yang masih didalami jenisnya.

BACA JUGA:
 Polda Metro Bongkar Kasus Home Industri Narkoba, 2.5 Juta Tablet Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terhadap tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi mengungkapkan lokasi industri rumahan atau home industry pembuatan narkotika dan obat-obat keras. Tempat tersebut disamarkan atau dikamuflase menjadi sebuah bengkel dan sulit dijangkau oleh kendaraan.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, home industry yang digerebek Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlokasi di Kampung Legok Rati, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
&amp;ldquo;Kamuflasenya tadi home industry-nya ini dibuat percaya tidak percaya, termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula alasannya ketika mesin-mesin (pembuatan PCC dan Obat keras) ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel,&amp;rdquo; ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA:
Bertemu Puan Maharani, Jokowi Ungkap Tak Ada Pembahasan soal Megawati Soekarnoputri

Dalam kasus narkotika jenis tablet PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial H (43) yang berperan sebagai kurir, dan satu tersangka lainnya berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
&amp;ldquo;Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga ketika mesin ini bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP,&amp;rdquo; ungkap Hengki.
Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni 2.500.000 tablet dengan rincian narkotika jenis PCC sebanyak 1.215.000 tablet, hexymer sebanyak 1.024.000 tablet, dan 210.000 tablet lainnya yang masih didalami jenisnya.

BACA JUGA:
 Polda Metro Bongkar Kasus Home Industri Narkoba, 2.5 Juta Tablet Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terhadap tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
