<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Begini Cara Remaja Pembunuh Polisi Kabur dari LPKA Lampung</title><description>ABH berinisial AEA (17) bersama rekannya inisial GAP (16) telah menyusun rencana untuk melarikan diri sejak beberapa hari sebelumnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/340/3011367/begini-cara-remaja-pembunuh-polisi-kabur-dari-lpka-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/340/3011367/begini-cara-remaja-pembunuh-polisi-kabur-dari-lpka-lampung"/><item><title>   Begini Cara Remaja Pembunuh Polisi Kabur dari LPKA Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/340/3011367/begini-cara-remaja-pembunuh-polisi-kabur-dari-lpka-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/340/3011367/begini-cara-remaja-pembunuh-polisi-kabur-dari-lpka-lampung</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/340/3011367/begini-cara-remaja-pembunuh-polisi-kabur-dari-lpka-lampung-NsN7FiB3gL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak berhadapan dengan hukum pembunuh polisi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/340/3011367/begini-cara-remaja-pembunuh-polisi-kabur-dari-lpka-lampung-NsN7FiB3gL.jpg</image><title>Anak berhadapan dengan hukum pembunuh polisi (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC82Ni8xNzg0NDEvNS94OHVya29z&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PESAWARAN -  Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/5/2024).
Anggit menuturkan, awalnya ABH berinisial AEA (17) bersama rekannya inisial GAP (16) telah menyusun rencana untuk melarikan diri sejak beberapa hari sebelumnya.
&quot;Jadi hari Senin (20/5) pada saat petugas kami melaksanakan sholat subuh, AEA dan GL ini mulai melakukan aksinya dengan melompat ke luar. Mereka membobol teralis ventilasi kamar mandi, kemudian keduanya melompat ke luar kamar menggunakan sarung yang sudah dipotong-potong dan dililit,&quot; ungkap Anggit.

BACA JUGA:
Soroti Pembunuhan Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi di Medsos&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dikatakan Anggit, setibanya di luar kamar, AEA dan GAP kemudian berlari menuju area poliklinik. Di tempat tersebut, keduanya mengikat sarung yang dibawa ke tembok besi kemudian melompat ke luar Lapas.
Saat itu, lanjut Anggit, AEA yang terlebih dahulu melompat keluar. Kemudian ketika GAP hendak melompat, sarung yang digunakan robek sehingga GAP gagal melarikan diri dan kembali ke kamar sel.

BACA JUGA:
 Anak Berhadapan Hukum Pembunuh Polisi di Lampung Kabur dari Lapas

&quot;Lalu menurut pengakuan AEA ketika sudah berada di luar lingkungan LPKA dia langsung menuju pemukiman warga untuk meminta tolong,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).

AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC82Ni8xNzg0NDEvNS94OHVya29z&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PESAWARAN -  Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/5/2024).
Anggit menuturkan, awalnya ABH berinisial AEA (17) bersama rekannya inisial GAP (16) telah menyusun rencana untuk melarikan diri sejak beberapa hari sebelumnya.
&quot;Jadi hari Senin (20/5) pada saat petugas kami melaksanakan sholat subuh, AEA dan GL ini mulai melakukan aksinya dengan melompat ke luar. Mereka membobol teralis ventilasi kamar mandi, kemudian keduanya melompat ke luar kamar menggunakan sarung yang sudah dipotong-potong dan dililit,&quot; ungkap Anggit.

BACA JUGA:
Soroti Pembunuhan Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi di Medsos&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dikatakan Anggit, setibanya di luar kamar, AEA dan GAP kemudian berlari menuju area poliklinik. Di tempat tersebut, keduanya mengikat sarung yang dibawa ke tembok besi kemudian melompat ke luar Lapas.
Saat itu, lanjut Anggit, AEA yang terlebih dahulu melompat keluar. Kemudian ketika GAP hendak melompat, sarung yang digunakan robek sehingga GAP gagal melarikan diri dan kembali ke kamar sel.

BACA JUGA:
 Anak Berhadapan Hukum Pembunuh Polisi di Lampung Kabur dari Lapas

&quot;Lalu menurut pengakuan AEA ketika sudah berada di luar lingkungan LPKA dia langsung menuju pemukiman warga untuk meminta tolong,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).

AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
