<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Lampung Ditangkap!</title><description>Penangkapan dilakukan di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/340/3011413/bawa-senpi-rakitan-pria-asal-tulang-bawang-lampung-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/340/3011413/bawa-senpi-rakitan-pria-asal-tulang-bawang-lampung-ditangkap"/><item><title>Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Lampung Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/340/3011413/bawa-senpi-rakitan-pria-asal-tulang-bawang-lampung-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/340/3011413/bawa-senpi-rakitan-pria-asal-tulang-bawang-lampung-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/340/3011413/bawa-senpi-rakitan-pria-asal-tulang-bawang-lampung-ditangkap-UlomM5fkUb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/340/3011413/bawa-senpi-rakitan-pria-asal-tulang-bawang-lampung-ditangkap-UlomM5fkUb.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>PRINGSEWU - Seorang pria berinisial RE (27) dari Desa Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung ditangkap Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan. Penangkapan dilakukan di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai dua orang pria yang terlihat mondar-mandir di depan rumah kos dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP). Kedua pria ini dicurigai berencana melakukan tindakan kriminal.

&amp;ldquo;Setelah menerima laporan, kami segera mengirim Tim Unit Reskrim ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Di lokasi, kami menemukan dua pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga,&amp;rdquo; kata AKP Hasbulloh.

BACA JUGA:
 Butuh 56 Sabo Dam Cegah Banjir Lahar di Sumbar, Jokowi Minta PUPR Tambah Tahun Ini


Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pria terlihat panik. Setelah diperiksa, ditemukan senpi rakitan jenis pistol beserta empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru dalam tas yang dibawanya.

RE langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, sementara rekannya masih diperiksa sebagai saksi. Jika terbukti terlibat, rekan pelaku juga akan dijadikan tersangka. Senpi rakitan dan amunisi kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.

BACA JUGA:
 Butuh Uang, Kuli Bangunan di Bekasi Rampok dan Sekap Mantan Majikan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek menjelaskan, kepemilikan senpi ilegal ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

&amp;ldquo;Atas pengungkapan kasus ini, kami berterima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,&amp;rdquo; ujar AKP Hasbulloh.

</description><content:encoded>PRINGSEWU - Seorang pria berinisial RE (27) dari Desa Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung ditangkap Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan. Penangkapan dilakukan di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai dua orang pria yang terlihat mondar-mandir di depan rumah kos dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP). Kedua pria ini dicurigai berencana melakukan tindakan kriminal.

&amp;ldquo;Setelah menerima laporan, kami segera mengirim Tim Unit Reskrim ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Di lokasi, kami menemukan dua pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga,&amp;rdquo; kata AKP Hasbulloh.

BACA JUGA:
 Butuh 56 Sabo Dam Cegah Banjir Lahar di Sumbar, Jokowi Minta PUPR Tambah Tahun Ini


Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pria terlihat panik. Setelah diperiksa, ditemukan senpi rakitan jenis pistol beserta empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru dalam tas yang dibawanya.

RE langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, sementara rekannya masih diperiksa sebagai saksi. Jika terbukti terlibat, rekan pelaku juga akan dijadikan tersangka. Senpi rakitan dan amunisi kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.

BACA JUGA:
 Butuh Uang, Kuli Bangunan di Bekasi Rampok dan Sekap Mantan Majikan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek menjelaskan, kepemilikan senpi ilegal ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

&amp;ldquo;Atas pengungkapan kasus ini, kami berterima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,&amp;rdquo; ujar AKP Hasbulloh.

</content:encoded></item></channel></rss>
