<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selingkuh hingga Tak Puas di Ranjang Jadi Faktor Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai</title><description>Sebanyak 971 warga tercatat mengajukan perkara cerai di Bojonegoro.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/519/3011076/selingkuh-hingga-tak-puas-di-ranjang-jadi-faktor-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/21/519/3011076/selingkuh-hingga-tak-puas-di-ranjang-jadi-faktor-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai"/><item><title>Selingkuh hingga Tak Puas di Ranjang Jadi Faktor Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/21/519/3011076/selingkuh-hingga-tak-puas-di-ranjang-jadi-faktor-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/21/519/3011076/selingkuh-hingga-tak-puas-di-ranjang-jadi-faktor-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 06:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/20/519/3011076/selingkuh-hingga-tak-puas-di-ranjang-jadi-faktor-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai-b7YiAchgGU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/20/519/3011076/selingkuh-hingga-tak-puas-di-ranjang-jadi-faktor-belasan-asn-di-bojonegoro-ajukan-cerai-b7YiAchgGU.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNC8xLzE3OTk0MC81L3g4eGN4ajY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOJONEGORO - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro mengajukan cerai di Kantor Pengadilan Agama, selama januari hingga April  2024.
Sebanyak 971 warga tercatat mengajukan perkara cerai di Bojonegoro.
Dari jumlah tersebut 722 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.
Data itu belum temasuk bulan Mei yang belum direkap petugas. Dari ratusan perkara cerai tersebut, terdapat 12 kasus dari kalangan aparatur sipil negara, atau ASN.

BACA JUGA:
 Waduh! Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Perselingkuhan hingga Tak Puas di Ranjang

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya.

BACA JUGA:
Istri Berhenti Umbar Perselingkuhan Andrew Andika, Fokus Urus Perceraian

&amp;ldquo;Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,&amp;rdquo; terangnya, Senin (20/5/2024).Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.

&amp;ldquo;Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNC8xLzE3OTk0MC81L3g4eGN4ajY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOJONEGORO - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro mengajukan cerai di Kantor Pengadilan Agama, selama januari hingga April  2024.
Sebanyak 971 warga tercatat mengajukan perkara cerai di Bojonegoro.
Dari jumlah tersebut 722 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.
Data itu belum temasuk bulan Mei yang belum direkap petugas. Dari ratusan perkara cerai tersebut, terdapat 12 kasus dari kalangan aparatur sipil negara, atau ASN.

BACA JUGA:
 Waduh! Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Perselingkuhan hingga Tak Puas di Ranjang

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya.

BACA JUGA:
Istri Berhenti Umbar Perselingkuhan Andrew Andika, Fokus Urus Perceraian

&amp;ldquo;Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,&amp;rdquo; terangnya, Senin (20/5/2024).Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.

&amp;ldquo;Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
