<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Ungkap Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan</title><description>Mulanya, Fadjry menjelaskan cucu SYL dipinjamkan mobil Kementan selama tiga tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/22/337/3012024/saksi-ungkap-cucu-syl-jadi-tenaga-ahli-menteri-di-biro-hukum-kementan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/22/337/3012024/saksi-ungkap-cucu-syl-jadi-tenaga-ahli-menteri-di-biro-hukum-kementan"/><item><title>Saksi Ungkap Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/22/337/3012024/saksi-ungkap-cucu-syl-jadi-tenaga-ahli-menteri-di-biro-hukum-kementan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/22/337/3012024/saksi-ungkap-cucu-syl-jadi-tenaga-ahli-menteri-di-biro-hukum-kementan</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2024 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/22/337/3012024/saksi-ungkap-cucu-syl-jadi-tenaga-ahli-menteri-di-biro-hukum-kementan-duc2GMGfEx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/22/337/3012024/saksi-ungkap-cucu-syl-jadi-tenaga-ahli-menteri-di-biro-hukum-kementan-duc2GMGfEx.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDk1My81L3g4eXUwbWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Fadjry menyebutkan, cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementerian Pertanian. Mulanya, Fadjry menjelaskan cucu SYL dipinjamkan mobil Kementan selama tiga tahun.
&amp;ldquo;Pernah memberikan barang atau meminjamkan barang? Mobil?&amp;rdquo; tanya jaksa.

BACA JUGA:
Syahrul Yasin Limpo Reimburse Pembelian Gelang Rp65 Juta ke Kementan, untuk Siapakah Gelangnya?

&amp;ldquo;Oh mobil pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2023,&amp;rdquo; jawab saksi.
Fadjry menyebut bahwa mobil yang dipinjamkan merupakan mobil milik Kementan dengan tipe Toyota Nav. &amp;ldquo;Itu mobil pribadi saksi atau mobil kantor Kementan?,&amp;rdquo; tanya jaksa.
&amp;ldquo;Mobil kantor, dari Balitbang Kementan,&amp;rdquo; jawab saksi.

BACA JUGA:
Honorer Titipan di Kementan, Biduan Nayunda Nabila Bersaksi di Sidang SYL Pekan Depan

&amp;ldquo;Toyota Nav, betul?,&amp;rdquo; tanya jaksa.
&amp;ldquo;Iya betul,&amp;rdquo; imbuhnya.
Lalu jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada cucu SYL. Saksi menjawab bahwa cucu SYL sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
&amp;ldquo;Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi ini mobil negara?,&amp;rdquo; tanya jaksa.
&amp;ldquo;Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,&amp;rdquo; jawab saksi.Fadjry mengungkapkan bahwa mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). &amp;ldquo;Selama berapa tahun?,&amp;rdquo; tanya jaksa.

&amp;ldquo;2020 sampai 2023 kalau ngga salah,&amp;rdquo; jawab saksi.

Fadjry mengaku hanya mendengar cerita terkait jabatan Tenri tersebut dari Sekretaris Pribadi (Sespri) SYL yang bernama Rini.

&quot;Saksi tadi menyebut cucunya tadi Tenaga Ahli Biro Hukum ya. Tahu dari mana?&quot; tanya jaksa.

&quot;Dengar dari..&quot; timpal Fadjry.

&quot;Pernah lihat langsung di Biro Hukum? Atau hanya cerita?&quot; tanya jaksa.

&quot;Dengar cerita dari teman-teman, dengarnya dari Sespri Pak Menteri, Ibu Rini,&quot; jawab Fadjry.

Fadjry mengatakan bahwa Tenri memiliki gelar hukum. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah cucu SYL itu juga mendapatkan honor dari Kementan.

&quot;Saksi tahu cucunya ini apa profesinya sehingga bisa jadi Tenaga Ahli di Biro Hukum?&quot; tanya jaksa.

&quot;Dia sarjana hukum, master hukum,&quot; jawab Fadjry.

&quot;Setahu saksi, kami punya biodatanya ini. Pada tahun 2020, apakah dia seorang akademisi seperti saksi seorang Profesor di Bidang Hukum?&quot; tanya jaksa.

&quot;Saya nggak paham,&quot; jawab Fadjry.

&quot;Atau masih mahasiswi?&quot; tanya jaksa.

&quot;Saya tidak tahu,&quot; jawab Fadjry.

&quot;Apakah dapat honor si Bibi itu di Biro Hukum?&quot; tanya jaksa.

&quot;Saya secara langsung tidak tahu,&quot; jawab Fadjry.

Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDk1My81L3g4eXUwbWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Fadjry menyebutkan, cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementerian Pertanian. Mulanya, Fadjry menjelaskan cucu SYL dipinjamkan mobil Kementan selama tiga tahun.
&amp;ldquo;Pernah memberikan barang atau meminjamkan barang? Mobil?&amp;rdquo; tanya jaksa.

BACA JUGA:
Syahrul Yasin Limpo Reimburse Pembelian Gelang Rp65 Juta ke Kementan, untuk Siapakah Gelangnya?

&amp;ldquo;Oh mobil pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2023,&amp;rdquo; jawab saksi.
Fadjry menyebut bahwa mobil yang dipinjamkan merupakan mobil milik Kementan dengan tipe Toyota Nav. &amp;ldquo;Itu mobil pribadi saksi atau mobil kantor Kementan?,&amp;rdquo; tanya jaksa.
&amp;ldquo;Mobil kantor, dari Balitbang Kementan,&amp;rdquo; jawab saksi.

BACA JUGA:
Honorer Titipan di Kementan, Biduan Nayunda Nabila Bersaksi di Sidang SYL Pekan Depan

&amp;ldquo;Toyota Nav, betul?,&amp;rdquo; tanya jaksa.
&amp;ldquo;Iya betul,&amp;rdquo; imbuhnya.
Lalu jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada cucu SYL. Saksi menjawab bahwa cucu SYL sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
&amp;ldquo;Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi ini mobil negara?,&amp;rdquo; tanya jaksa.
&amp;ldquo;Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,&amp;rdquo; jawab saksi.Fadjry mengungkapkan bahwa mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). &amp;ldquo;Selama berapa tahun?,&amp;rdquo; tanya jaksa.

&amp;ldquo;2020 sampai 2023 kalau ngga salah,&amp;rdquo; jawab saksi.

Fadjry mengaku hanya mendengar cerita terkait jabatan Tenri tersebut dari Sekretaris Pribadi (Sespri) SYL yang bernama Rini.

&quot;Saksi tadi menyebut cucunya tadi Tenaga Ahli Biro Hukum ya. Tahu dari mana?&quot; tanya jaksa.

&quot;Dengar dari..&quot; timpal Fadjry.

&quot;Pernah lihat langsung di Biro Hukum? Atau hanya cerita?&quot; tanya jaksa.

&quot;Dengar cerita dari teman-teman, dengarnya dari Sespri Pak Menteri, Ibu Rini,&quot; jawab Fadjry.

Fadjry mengatakan bahwa Tenri memiliki gelar hukum. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah cucu SYL itu juga mendapatkan honor dari Kementan.

&quot;Saksi tahu cucunya ini apa profesinya sehingga bisa jadi Tenaga Ahli di Biro Hukum?&quot; tanya jaksa.

&quot;Dia sarjana hukum, master hukum,&quot; jawab Fadjry.

&quot;Setahu saksi, kami punya biodatanya ini. Pada tahun 2020, apakah dia seorang akademisi seperti saksi seorang Profesor di Bidang Hukum?&quot; tanya jaksa.

&quot;Saya nggak paham,&quot; jawab Fadjry.

&quot;Atau masih mahasiswi?&quot; tanya jaksa.

&quot;Saya tidak tahu,&quot; jawab Fadjry.

&quot;Apakah dapat honor si Bibi itu di Biro Hukum?&quot; tanya jaksa.

&quot;Saya secara langsung tidak tahu,&quot; jawab Fadjry.

Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

</content:encoded></item></channel></rss>
