<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara   </title><description>Mereka yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42) dan C alias Buluk (39).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/22/338/3011945/3-pelaku-begal-casis-bintara-ternyata-residivis-ada-yang-5-kali-bolak-balik-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/22/338/3011945/3-pelaku-begal-casis-bintara-ternyata-residivis-ada-yang-5-kali-bolak-balik-dipenjara"/><item><title>3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/22/338/3011945/3-pelaku-begal-casis-bintara-ternyata-residivis-ada-yang-5-kali-bolak-balik-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/22/338/3011945/3-pelaku-begal-casis-bintara-ternyata-residivis-ada-yang-5-kali-bolak-balik-dipenjara</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2024 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/22/338/3011945/3-pelaku-begal-casis-bintara-ternyata-residivis-ada-yang-5-kali-bolak-balik-dipenjara-gV3tIJhUIZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku begal Casis Bintara. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/22/338/3011945/3-pelaku-begal-casis-bintara-ternyata-residivis-ada-yang-5-kali-bolak-balik-dipenjara-gV3tIJhUIZ.jpg</image><title>Pelaku begal Casis Bintara. (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Tiga pelaku begal dengan korban calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis. Mereka yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42) dan C alias Buluk (39).
&quot;Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan,&quot; kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya Rabu (22/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Tampang Empat Tersangka Komplotan Pembegal Casis Bintara Polri

&quot;Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis 2 tahun 6 bulan di Rutan Salemba,&quot; sambung Wira.
Sementara MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak 5 kali.
&quot;Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang,&quot; tutur Wira.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Buru Komplotan Pelaku Begal Ojek Online di Cilincing

&quot;Kasus ketiga 2014 ditanganin Polsek Naglasari perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang dan 2017 ditanganin Polres Metro Jaksel kasus begal, kasus keempat mendapatkan 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima 2019 Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis 2 tahun,&quot; imbuh Wira.
Wira menambahkan, sosok residivis lain dalam kasus tersebut yakni C alias buluk. Dia pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.&quot;Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta,&quot; ujar Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Tiga pelaku begal dengan korban calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis. Mereka yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42) dan C alias Buluk (39).
&quot;Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan,&quot; kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya Rabu (22/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Tampang Empat Tersangka Komplotan Pembegal Casis Bintara Polri

&quot;Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis 2 tahun 6 bulan di Rutan Salemba,&quot; sambung Wira.
Sementara MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak 5 kali.
&quot;Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang,&quot; tutur Wira.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Buru Komplotan Pelaku Begal Ojek Online di Cilincing

&quot;Kasus ketiga 2014 ditanganin Polsek Naglasari perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang dan 2017 ditanganin Polres Metro Jaksel kasus begal, kasus keempat mendapatkan 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima 2019 Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis 2 tahun,&quot; imbuh Wira.
Wira menambahkan, sosok residivis lain dalam kasus tersebut yakni C alias buluk. Dia pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.&quot;Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta,&quot; ujar Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
