<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkotika di Lamandau Kalteng, Sita 33 Kg Sabu   </title><description>Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika tersebut dan merupakan jaringan lebih luas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/22/340/3012043/polri-tangkap-5-tersangka-kasus-narkotika-di-lamandau-kalteng-sita-33-kg-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/22/340/3012043/polri-tangkap-5-tersangka-kasus-narkotika-di-lamandau-kalteng-sita-33-kg-sabu"/><item><title>Polri Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkotika di Lamandau Kalteng, Sita 33 Kg Sabu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/22/340/3012043/polri-tangkap-5-tersangka-kasus-narkotika-di-lamandau-kalteng-sita-33-kg-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/22/340/3012043/polri-tangkap-5-tersangka-kasus-narkotika-di-lamandau-kalteng-sita-33-kg-sabu</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2024 21:11 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/22/340/3012043/polri-tangkap-5-tersangka-kasus-narkotika-di-lamandau-kalteng-sita-33-kg-sabu-s7uEl3PwvV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan kasus narkoba di Kalteng. (Foto: Dok Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/22/340/3012043/polri-tangkap-5-tersangka-kasus-narkotika-di-lamandau-kalteng-sita-33-kg-sabu-s7uEl3PwvV.jpg</image><title>Pengungkapan kasus narkoba di Kalteng. (Foto: Dok Polri)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MDk2Ni81L3g4eXY3Z3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto mengungkap, pihaknya berhasil menangkap lima tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,838 kilogram di Lamandau, Kalteng.

&quot;Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini. Semangat ikhlas dari semua pihak juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini,&quot; kata Djoko dalam konperensi pers dengan didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Rabu (22/5/2024).

Djoko menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika tersebut dan merupakan jaringan lebih luas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Buru Pengendali Pabrik Narkoba di Bogor Sampai Lubang Semut

&quot;Kami masih berproses aktif dalam penanganan kasus ini. Tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, dan penyelidikan masih terus berlanjut,&quot; ucapnya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, selain barang bukti sabu seberat 33,838 kg, pihaknya juga menyita uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan para tersangka.

&quot;Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di Lamandau, tetapi melibatkan lintas provinsi,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor Dikamuflase Sebagai Bengkel

Djoko menjelaskan, Lamandau yang berbatasan dengan kabupaten di Kalimantan Tengah dan provinsi lain, menjadi jalur strategis bagi peredaran narkotika.

&quot;Untuk itu, aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut,&quot; ucapnya.

&quot;Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak lanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MDk2Ni81L3g4eXY3Z3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto mengungkap, pihaknya berhasil menangkap lima tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,838 kilogram di Lamandau, Kalteng.

&quot;Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini. Semangat ikhlas dari semua pihak juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini,&quot; kata Djoko dalam konperensi pers dengan didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Rabu (22/5/2024).

Djoko menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika tersebut dan merupakan jaringan lebih luas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Buru Pengendali Pabrik Narkoba di Bogor Sampai Lubang Semut

&quot;Kami masih berproses aktif dalam penanganan kasus ini. Tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, dan penyelidikan masih terus berlanjut,&quot; ucapnya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, selain barang bukti sabu seberat 33,838 kg, pihaknya juga menyita uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan para tersangka.

&quot;Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di Lamandau, tetapi melibatkan lintas provinsi,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor Dikamuflase Sebagai Bengkel

Djoko menjelaskan, Lamandau yang berbatasan dengan kabupaten di Kalimantan Tengah dan provinsi lain, menjadi jalur strategis bagi peredaran narkotika.

&quot;Untuk itu, aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut,&quot; ucapnya.

&quot;Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak lanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
