<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Bandar Sabu 3 Kg Ditangkap Polisi, Dikendalikan Jaringan Lapas</title><description>Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi yang dikendalikan oleh seorang narapidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/22/525/3011612/dua-bandar-sabu-3-kg-ditangkap-polisi-dikendalikan-jaringan-lapas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/22/525/3011612/dua-bandar-sabu-3-kg-ditangkap-polisi-dikendalikan-jaringan-lapas"/><item><title>Dua Bandar Sabu 3 Kg Ditangkap Polisi, Dikendalikan Jaringan Lapas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/22/525/3011612/dua-bandar-sabu-3-kg-ditangkap-polisi-dikendalikan-jaringan-lapas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/22/525/3011612/dua-bandar-sabu-3-kg-ditangkap-polisi-dikendalikan-jaringan-lapas</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2024 02:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/22/525/3011612/dua-bandar-sabu-3-kg-ditangkap-polisi-dikendalikan-jaringan-lapas-He6I9LSpnY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi amankan narkoba jaringan Lapas (Foto : MPI/Dharmawan H)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/22/525/3011612/dua-bandar-sabu-3-kg-ditangkap-polisi-dikendalikan-jaringan-lapas-He6I9LSpnY.jpg</image><title>Polisi amankan narkoba jaringan Lapas (Foto : MPI/Dharmawan H)</title></images><description>SUKABUMI - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Dalam kasus tersebut, sebanyak 2 terduga bandar narkoba berinisial CS (38) dan MZ (23) ditangkap polisi di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi dengan barang bukti sabu siap edar dengan berat kurang lebih 1.988,93 gram atau hampir mencapai 2 kilogram.


BACA JUGA:
Orangtua Terpidana Kasus Vina Cirebon Bilang Anaknya Alami Penyiksaan saat Pemeriksaan


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dua tersangka bandar sabu tersebut, diamankan polisi pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

&quot;Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik mereka. Hasil penyelidikan, narkotika sabu yang diedarkan oleh keduanya, didapat dari seseorang narapidana yang saat ini masih berada di lapas,&quot; ujar Ari, Selasa (21/5/2024).

Pelaku yang mengendalikan tersebut, lanjut Ari, berinisial H seorang residivis kasus peredaran narkoba, yang pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022 dengan barang bukti yang diamankan 3 kilogram sabu.


BACA JUGA:
 Pengedar Ini Nekat Buang Sabu saat Hendak Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah memeriksa pihak lembaga permasyarakatan (lapas), termasuk dugaan keterlibatan sopir dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

&quot;Kita dalami (dugaan keterlibatan sipir), saat ini belum ada mengarah ke sipir, namun sekali lagi kami tegaskan, Alhamdulillah Kalapas kooperatif dengan adanya informasi penangkapan ini dan pada saat kita datangi ke sana,&quot; ujar Ari.Lebih lanjut Ari mengatakan, dengan mengamankan barang bukti sabu hampir 3 kilogram yang jika dirupiahkan bernilai hampir Rp3 miliar tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sama seperti menyelamatkan 8.000 jiwa dari dampak peredaran narkotika.

&quot;Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,&quot; ujar Ari pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi Kota.</description><content:encoded>SUKABUMI - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Dalam kasus tersebut, sebanyak 2 terduga bandar narkoba berinisial CS (38) dan MZ (23) ditangkap polisi di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi dengan barang bukti sabu siap edar dengan berat kurang lebih 1.988,93 gram atau hampir mencapai 2 kilogram.


BACA JUGA:
Orangtua Terpidana Kasus Vina Cirebon Bilang Anaknya Alami Penyiksaan saat Pemeriksaan


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dua tersangka bandar sabu tersebut, diamankan polisi pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

&quot;Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik mereka. Hasil penyelidikan, narkotika sabu yang diedarkan oleh keduanya, didapat dari seseorang narapidana yang saat ini masih berada di lapas,&quot; ujar Ari, Selasa (21/5/2024).

Pelaku yang mengendalikan tersebut, lanjut Ari, berinisial H seorang residivis kasus peredaran narkoba, yang pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022 dengan barang bukti yang diamankan 3 kilogram sabu.


BACA JUGA:
 Pengedar Ini Nekat Buang Sabu saat Hendak Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah memeriksa pihak lembaga permasyarakatan (lapas), termasuk dugaan keterlibatan sopir dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

&quot;Kita dalami (dugaan keterlibatan sipir), saat ini belum ada mengarah ke sipir, namun sekali lagi kami tegaskan, Alhamdulillah Kalapas kooperatif dengan adanya informasi penangkapan ini dan pada saat kita datangi ke sana,&quot; ujar Ari.Lebih lanjut Ari mengatakan, dengan mengamankan barang bukti sabu hampir 3 kilogram yang jika dirupiahkan bernilai hampir Rp3 miliar tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sama seperti menyelamatkan 8.000 jiwa dari dampak peredaran narkotika.

&quot;Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,&quot; ujar Ari pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi Kota.</content:encoded></item></channel></rss>
