<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kacau! Anak SYL Disebut Turut Usulkan Nama untuk Jabatan Tertentu di Kementan</title><description>Anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo disebut turut mengusulkan nama untuk menduduki jabatan tertentu</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/23/337/3012063/kacau-anak-syl-disebut-turut-usulkan-nama-untuk-jabatan-tertentu-di-kementan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/23/337/3012063/kacau-anak-syl-disebut-turut-usulkan-nama-untuk-jabatan-tertentu-di-kementan"/><item><title>Kacau! Anak SYL Disebut Turut Usulkan Nama untuk Jabatan Tertentu di Kementan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/23/337/3012063/kacau-anak-syl-disebut-turut-usulkan-nama-untuk-jabatan-tertentu-di-kementan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/23/337/3012063/kacau-anak-syl-disebut-turut-usulkan-nama-untuk-jabatan-tertentu-di-kementan</guid><pubDate>Kamis 23 Mei 2024 01:03 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/22/337/3012063/kacau-anak-syl-disebut-turut-usulkan-nama-untuk-jabatan-tertentu-di-kementan-TcfDLWGAmT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang lanjutan kasus korupsi SYL di Kementan (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/22/337/3012063/kacau-anak-syl-disebut-turut-usulkan-nama-untuk-jabatan-tertentu-di-kementan-TcfDLWGAmT.jpg</image><title>Sidang lanjutan kasus korupsi SYL di Kementan (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo disebut turut mengusulkan nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan oleh eks Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Zulkifli yang dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan JPU terkait pekerjaan Kemal. Zulkifli pun menjawab bahwa anak SYL itu bekerja di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).


BACA JUGA:
Saksi Ungkap Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan


Kemudian, Pontoh pun mengonfirmasi peran Kemal turut mengusulkan nama dalam pengisian jabatan di Kementan. Pontoh pun mempertanyakan usulan itu diterima padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.

&quot;Kemudian, tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian.. Kemudian saudara tadi menjawab dibahas, kenapa ga sejak dari awal ditolak? karena ini orang luar. Itu pertanyaanya. Mudah dijawab,&quot; tanya Pontoh dalam sidang.

&quot;Betul yang mulia,&quot; jawab Zulkifli.


BACA JUGA:
Sambut Libur Panjang, Pintu Keluar GT Tol Bekasi Barat Padat


Pontoh pun menegaskan kembali pertanyaannya usulan nama yang diajukan Kemal diterima. Padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.

&quot;Kenapa saudara harus membahas, menerima dan membahas? Walaupun itu usulan dari orang, orang lain maksudnya gitu,&quot; kata Pontoh.

&quot;Ya karena usulannya itu, izin melapor yang mulia, izin menjelaskan itu sudah kami lapor ke Pak Sekjen sebagai atasan kami dan eselon I-nya,&quot; kata Zulkifli.&quot;Oke, awalnya saudara sudah mengetahui bahwa yang mengusulkan itu saudara Dindo ? Tahu saudara bahwa yang mengusulkan itu saudara dindo?&quot; tanya Pontoh.

&quot;Ya pernah tahu,&quot; kata Zulkifli.

&quot;Usulan itu saudara ajukan ke sekjen nama nama ini yang disebutkan oleh Dindo?&quot; tanya Pontoh.

&quot;iya,&quot; jawa Zulkifli.

Pontoh pun kembali menanyakan alasan nama usulan dari Kemal Redindo itu tetap dibahas. Merespon itu, Zulkifli mengatakan jika nama yang diusulkan memenuhi syarat maka akan tetap dibahas.

&quot;Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas yang mulia,&quot; ucap Zulkifli.

&quot;Walaupun itu dri orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?&quot; tanya Pontoh.

&quot;Yang saya pahami karena sudah eselon I nya juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas ya dibahas oleh tim,&quot; tandas Zulkifli.</description><content:encoded>JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo disebut turut mengusulkan nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan oleh eks Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Zulkifli yang dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan JPU terkait pekerjaan Kemal. Zulkifli pun menjawab bahwa anak SYL itu bekerja di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).


BACA JUGA:
Saksi Ungkap Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan


Kemudian, Pontoh pun mengonfirmasi peran Kemal turut mengusulkan nama dalam pengisian jabatan di Kementan. Pontoh pun mempertanyakan usulan itu diterima padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.

&quot;Kemudian, tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian.. Kemudian saudara tadi menjawab dibahas, kenapa ga sejak dari awal ditolak? karena ini orang luar. Itu pertanyaanya. Mudah dijawab,&quot; tanya Pontoh dalam sidang.

&quot;Betul yang mulia,&quot; jawab Zulkifli.


BACA JUGA:
Sambut Libur Panjang, Pintu Keluar GT Tol Bekasi Barat Padat


Pontoh pun menegaskan kembali pertanyaannya usulan nama yang diajukan Kemal diterima. Padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.

&quot;Kenapa saudara harus membahas, menerima dan membahas? Walaupun itu usulan dari orang, orang lain maksudnya gitu,&quot; kata Pontoh.

&quot;Ya karena usulannya itu, izin melapor yang mulia, izin menjelaskan itu sudah kami lapor ke Pak Sekjen sebagai atasan kami dan eselon I-nya,&quot; kata Zulkifli.&quot;Oke, awalnya saudara sudah mengetahui bahwa yang mengusulkan itu saudara Dindo ? Tahu saudara bahwa yang mengusulkan itu saudara dindo?&quot; tanya Pontoh.

&quot;Ya pernah tahu,&quot; kata Zulkifli.

&quot;Usulan itu saudara ajukan ke sekjen nama nama ini yang disebutkan oleh Dindo?&quot; tanya Pontoh.

&quot;iya,&quot; jawa Zulkifli.

Pontoh pun kembali menanyakan alasan nama usulan dari Kemal Redindo itu tetap dibahas. Merespon itu, Zulkifli mengatakan jika nama yang diusulkan memenuhi syarat maka akan tetap dibahas.

&quot;Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas yang mulia,&quot; ucap Zulkifli.

&quot;Walaupun itu dri orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?&quot; tanya Pontoh.

&quot;Yang saya pahami karena sudah eselon I nya juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas ya dibahas oleh tim,&quot; tandas Zulkifli.</content:encoded></item></channel></rss>
