<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Waisak dan Long Weekend, Pemprov DKI Tiadakan Gage Hari Ini dan Besok   </title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, meniadakan aturan ganjil genap&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/23/338/3012133/waisak-dan-long-weekend-pemprov-dki-tiadakan-gage-hari-ini-dan-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/23/338/3012133/waisak-dan-long-weekend-pemprov-dki-tiadakan-gage-hari-ini-dan-besok"/><item><title> Waisak dan Long Weekend, Pemprov DKI Tiadakan Gage Hari Ini dan Besok   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/23/338/3012133/waisak-dan-long-weekend-pemprov-dki-tiadakan-gage-hari-ini-dan-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/23/338/3012133/waisak-dan-long-weekend-pemprov-dki-tiadakan-gage-hari-ini-dan-besok</guid><pubDate>Kamis 23 Mei 2024 08:11 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/23/338/3012133/waisak-dan-long-weekend-pemprov-dki-tiadakan-gage-hari-ini-dan-besok-nhnpakCE1z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/23/338/3012133/waisak-dan-long-weekend-pemprov-dki-tiadakan-gage-hari-ini-dan-besok-nhnpakCE1z.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, meniadakan aturan ganjil genap (Gage) selama berlangsungnya Hari Raya Waisak dan long weekend pada Kamis 23 Mei dan Jumat 24 Mei 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, dikarenakan ada hari raya keagamaan dan long weekend maka Ganjil Genap ditiadakan untuk dua hari yakni pada Kamis (23 Mei) dan Jumat (24 Mei).

&quot;Gage mulai Kamis dan Jumat (23-24) ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan,&quot; ujar Syafrin kepada wartawan.

BACA JUGA:
Hari Raya Tri Suci Waisak, Menag: Jadikan Momentum Rajut Kerukunan Pascapemilu

Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya yakni 'Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'

Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

&quot;Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
 Libur Panjang Waisak, Setiap Hari KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 27.226 Tempat Duduk&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</description><content:encoded>

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, meniadakan aturan ganjil genap (Gage) selama berlangsungnya Hari Raya Waisak dan long weekend pada Kamis 23 Mei dan Jumat 24 Mei 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, dikarenakan ada hari raya keagamaan dan long weekend maka Ganjil Genap ditiadakan untuk dua hari yakni pada Kamis (23 Mei) dan Jumat (24 Mei).

&quot;Gage mulai Kamis dan Jumat (23-24) ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan,&quot; ujar Syafrin kepada wartawan.

BACA JUGA:
Hari Raya Tri Suci Waisak, Menag: Jadikan Momentum Rajut Kerukunan Pascapemilu

Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya yakni 'Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'

Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

&quot;Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
 Libur Panjang Waisak, Setiap Hari KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 27.226 Tempat Duduk&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
