<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Lengkap Kasus Menantu Mertua yang Viral Berzina di Serang Kini Keduanya Masuk Penjara</title><description>warganet ingin tahu kronologi lengkap kasus menantu mertua yang viral berzina di Serang kini keduanya masuk penjara</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/24/337/3012511/kronologi-lengkap-kasus-menantu-mertua-yang-viral-berzina-di-serang-kini-keduanya-masuk-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/24/337/3012511/kronologi-lengkap-kasus-menantu-mertua-yang-viral-berzina-di-serang-kini-keduanya-masuk-penjara"/><item><title>Kronologi Lengkap Kasus Menantu Mertua yang Viral Berzina di Serang Kini Keduanya Masuk Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/24/337/3012511/kronologi-lengkap-kasus-menantu-mertua-yang-viral-berzina-di-serang-kini-keduanya-masuk-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/24/337/3012511/kronologi-lengkap-kasus-menantu-mertua-yang-viral-berzina-di-serang-kini-keduanya-masuk-penjara</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2024 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/24/337/3012511/kronologi-lengkap-kasus-menantu-mertua-yang-viral-berzina-di-serang-kini-keduanya-masuk-penjara-1ALcaERqfq.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menantu dan mertua selingkuh (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/24/337/3012511/kronologi-lengkap-kasus-menantu-mertua-yang-viral-berzina-di-serang-kini-keduanya-masuk-penjara-1ALcaERqfq.jpeg</image><title>Menantu dan mertua selingkuh (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Kronologi lengkap kasus menantu mertua yang viral berzina di Serang kini keduanya masuk penjara. Adapun Mahkamah Agung (MA), keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:
Maksiat di Bulan Ramadhan, Suami Selingkuh di Bedeng Digerebek Istri

Beberapa warganet  ingin tahu kronologi lengkap kasus menantu mertua yang viral berzina di Serang kini keduanya masuk penjara diawali dari laporan dari istri sahnya yakni berinisial Norma Risma.
Sang istri sebetulnya sudah curiga jika  suaminya mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandungnya.
Saat itu, dia masih berpikir positif, bahwa pria yang dicintainya tersebut tidak mungkin melakukan hal senekat itu dengan ibunya.
Hingga dia sering membaca isi chatting antara ibu dan calon suaminya tersebut. Seolah tak peduli, dia lantas memantapkan pilihannya untuk tetap menikah dengan pria idamannya itu.

BACA JUGA:
 Ingat Kasus Menantu dan Mertua Berzina di Serang? Kini Keduanya Dijebloskan ke Penjara

Setahun hidup berumah tangga, kecurigaan NR terus tumbuh. Apalagi, sejumlah kabar angin dari tetangga seolah memberi isyarat bahwa ada yang spesial antara suami dan ibu kandungnya.
Kronologi terungkapnya menantu selingkuh dengan ibu mertua itu terjadi pada 16 November 2022. Saat itu suami Norma digerebek oleh warga tengah berhubungan badan dengan ibunya. Saat kejadian, sang istri sedang bekerja sehingga tidak ada di rumah.Kemudian si pria yang kaget langsung kabur ke kamar mandi. Sementara ibu mertuanya lunglai saat digerebek warga.  Akhirnya, Norma pun langsung membuat laporan ke Polisi terkait perselingkuhan suaminya dengan ibunya.
Sementara itu, Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Sedangkan,  ibunya yang juga merupakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kronologi lengkap kasus menantu mertua yang viral berzina di Serang kini keduanya masuk penjara. Adapun Mahkamah Agung (MA), keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:
Maksiat di Bulan Ramadhan, Suami Selingkuh di Bedeng Digerebek Istri

Beberapa warganet  ingin tahu kronologi lengkap kasus menantu mertua yang viral berzina di Serang kini keduanya masuk penjara diawali dari laporan dari istri sahnya yakni berinisial Norma Risma.
Sang istri sebetulnya sudah curiga jika  suaminya mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandungnya.
Saat itu, dia masih berpikir positif, bahwa pria yang dicintainya tersebut tidak mungkin melakukan hal senekat itu dengan ibunya.
Hingga dia sering membaca isi chatting antara ibu dan calon suaminya tersebut. Seolah tak peduli, dia lantas memantapkan pilihannya untuk tetap menikah dengan pria idamannya itu.

BACA JUGA:
 Ingat Kasus Menantu dan Mertua Berzina di Serang? Kini Keduanya Dijebloskan ke Penjara

Setahun hidup berumah tangga, kecurigaan NR terus tumbuh. Apalagi, sejumlah kabar angin dari tetangga seolah memberi isyarat bahwa ada yang spesial antara suami dan ibu kandungnya.
Kronologi terungkapnya menantu selingkuh dengan ibu mertua itu terjadi pada 16 November 2022. Saat itu suami Norma digerebek oleh warga tengah berhubungan badan dengan ibunya. Saat kejadian, sang istri sedang bekerja sehingga tidak ada di rumah.Kemudian si pria yang kaget langsung kabur ke kamar mandi. Sementara ibu mertuanya lunglai saat digerebek warga.  Akhirnya, Norma pun langsung membuat laporan ke Polisi terkait perselingkuhan suaminya dengan ibunya.
Sementara itu, Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Sedangkan,  ibunya yang juga merupakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
</content:encoded></item></channel></rss>
