<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Beri Peringatan Keras, Kominfo Minta Seluruh Platform Digital Bersihkan Judi Online!   </title><description>Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatakan keras pertama kepada X (Twitter),&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/24/337/3012570/beri-peringatan-keras-kominfo-minta-seluruh-platform-digital-bersihkan-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/24/337/3012570/beri-peringatan-keras-kominfo-minta-seluruh-platform-digital-bersihkan-judi-online"/><item><title> Beri Peringatan Keras, Kominfo Minta Seluruh Platform Digital Bersihkan Judi Online!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/24/337/3012570/beri-peringatan-keras-kominfo-minta-seluruh-platform-digital-bersihkan-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/24/337/3012570/beri-peringatan-keras-kominfo-minta-seluruh-platform-digital-bersihkan-judi-online</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2024 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/24/337/3012570/beri-peringatan-keras-kominfo-minta-seluruh-platform-digital-bersihkan-judi-online-S6jy3Ntorz.png" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo, Budi Arie (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/24/337/3012570/beri-peringatan-keras-kominfo-minta-seluruh-platform-digital-bersihkan-judi-online-S6jy3Ntorz.png</image><title>Menkominfo, Budi Arie (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatakan keras pertama kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online yang menjamur di platform mereka.



&amp;ldquo;Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok,&amp;rdquo; ungkap Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:
Kominfo Putus Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Budi Arie mengancam jika platform tersebut tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten. &amp;ldquo;Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten,&amp;rdquo; bebernya.



Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.



&amp;ldquo;Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi Ketua Satgas Berantas Judi Online

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.







&amp;ldquo;Dan keempat keputusan menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pnbp yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses,&amp;rdquo; ujar Budi Arie.







Pada kesempatan itu, Budi Arie juga memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.







&amp;ldquo;Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak komparatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Internet Service Provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatakan keras pertama kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online yang menjamur di platform mereka.



&amp;ldquo;Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok,&amp;rdquo; ungkap Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:
Kominfo Putus Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Budi Arie mengancam jika platform tersebut tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten. &amp;ldquo;Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten,&amp;rdquo; bebernya.



Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.



&amp;ldquo;Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi Ketua Satgas Berantas Judi Online

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.







&amp;ldquo;Dan keempat keputusan menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pnbp yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses,&amp;rdquo; ujar Budi Arie.







Pada kesempatan itu, Budi Arie juga memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.







&amp;ldquo;Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak komparatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Internet Service Provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
