<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 4 Remaja Bersajam Nekat Begal Bocah 13 Tahun di Bekasi    </title><description>Polisi menangkap empat pelaku begal yang menjalankan aksinya di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/24/338/3012674/4-remaja-bersajam-nekat-begal-bocah-13-tahun-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/24/338/3012674/4-remaja-bersajam-nekat-begal-bocah-13-tahun-di-bekasi"/><item><title> 4 Remaja Bersajam Nekat Begal Bocah 13 Tahun di Bekasi    </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/24/338/3012674/4-remaja-bersajam-nekat-begal-bocah-13-tahun-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/24/338/3012674/4-remaja-bersajam-nekat-begal-bocah-13-tahun-di-bekasi</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2024 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/24/338/3012674/4-remaja-bersajam-nekat-begal-bocah-13-tahun-di-bekasi-tZqDNMivJ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/24/338/3012674/4-remaja-bersajam-nekat-begal-bocah-13-tahun-di-bekasi-tZqDNMivJ2.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

BEKASI - Polisi menangkap empat pelaku begal yang menjalankan aksinya di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Tak tanggung-tanggung empat pelaku itu mengincar seorang bocah yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/5) silam. Para pelaku ialah AMB alias Alwi, Abdul Holik alias Holik, RF alias Reka dan RM alias Ambon.

&quot;Korbang dihadang oleh dua orang pelaku dan di mana saat itu pelaku salah satunya menggunakan senjata tajam jenis celurit dan saat itu celuritnya diarahkan ke korban,&quot; kata Firdaus, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:
 Viral! Emak-Emak di Bojonggede Jadi Korban Begal Payudara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap bahwa para pelaku memang kerap menjalankan aksinya. Pelaku khususnya mengincar anak-anak dan wanita.

&quot;Motif para pelaku-pelaku kejahatan adalah untuk mencari uang, dan uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar kos kumpul mereka,&quot; jelas dia.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu STNK kendaraan, satu BPKB kendaraan dan sajam jenis celurit yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya pelaku pun diancam hukuman penjaran selama 12 tahu.

&quot;Para pelaku akibat perbuatannya itu para penyidik menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</description><content:encoded>

BEKASI - Polisi menangkap empat pelaku begal yang menjalankan aksinya di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Tak tanggung-tanggung empat pelaku itu mengincar seorang bocah yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/5) silam. Para pelaku ialah AMB alias Alwi, Abdul Holik alias Holik, RF alias Reka dan RM alias Ambon.

&quot;Korbang dihadang oleh dua orang pelaku dan di mana saat itu pelaku salah satunya menggunakan senjata tajam jenis celurit dan saat itu celuritnya diarahkan ke korban,&quot; kata Firdaus, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:
 Viral! Emak-Emak di Bojonggede Jadi Korban Begal Payudara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap bahwa para pelaku memang kerap menjalankan aksinya. Pelaku khususnya mengincar anak-anak dan wanita.

&quot;Motif para pelaku-pelaku kejahatan adalah untuk mencari uang, dan uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar kos kumpul mereka,&quot; jelas dia.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu STNK kendaraan, satu BPKB kendaraan dan sajam jenis celurit yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya pelaku pun diancam hukuman penjaran selama 12 tahu.

&quot;Para pelaku akibat perbuatannya itu para penyidik menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
