<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pakai Sabu di Jakpus, 3 ASN Maluku Utara Jadi Tersangka   </title><description>Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/24/338/3012711/pakai-sabu-di-jakpus-3-asn-maluku-utara-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/24/338/3012711/pakai-sabu-di-jakpus-3-asn-maluku-utara-jadi-tersangka"/><item><title> Pakai Sabu di Jakpus, 3 ASN Maluku Utara Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/24/338/3012711/pakai-sabu-di-jakpus-3-asn-maluku-utara-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/24/338/3012711/pakai-sabu-di-jakpus-3-asn-maluku-utara-jadi-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2024 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/24/338/3012711/pakai-sabu-di-jakpus-3-asn-maluku-utara-jadi-tersangka-2sGPU9v3BG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/24/338/3012711/pakai-sabu-di-jakpus-3-asn-maluku-utara-jadi-tersangka-2sGPU9v3BG.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>


JAKARTA - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

&quot;Sudah (jadi tersangka),&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:
 Tiga Oknum ASN Ternate Dipastikan Positif Menggunakan Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ade Ary menjelaskan, 3 ASN berisial RJA, AFM dan MBD tersebut dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

&quot;Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,&quot; ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Menurutnya narkoba merupakan musuh bersama.

BACA JUGA:
3 ASN Ternate Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

&quot;Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,&quot; ungkapnya.
</description><content:encoded>


JAKARTA - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

&quot;Sudah (jadi tersangka),&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:
 Tiga Oknum ASN Ternate Dipastikan Positif Menggunakan Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ade Ary menjelaskan, 3 ASN berisial RJA, AFM dan MBD tersebut dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

&quot;Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,&quot; ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Menurutnya narkoba merupakan musuh bersama.

BACA JUGA:
3 ASN Ternate Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

&quot;Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,&quot; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
