<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polisi di Sawah Besar</title><description>Polisi menangkap tiga orang remaja yang hendak melakukan tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Sawah Besar</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/25/338/3013114/tiga-remaja-hendak-tawuran-ditangkap-polisi-di-sawah-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/25/338/3013114/tiga-remaja-hendak-tawuran-ditangkap-polisi-di-sawah-besar"/><item><title>Tiga Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polisi di Sawah Besar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/25/338/3013114/tiga-remaja-hendak-tawuran-ditangkap-polisi-di-sawah-besar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/25/338/3013114/tiga-remaja-hendak-tawuran-ditangkap-polisi-di-sawah-besar</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2024 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/25/338/3013114/tiga-remaja-hendak-tawuran-ditangkap-polisi-di-sawah-besar-B8kTOWKYth.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Remaja tawuran diamankan polisi (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/25/338/3013114/tiga-remaja-hendak-tawuran-ditangkap-polisi-di-sawah-besar-B8kTOWKYth.jpg</image><title>Remaja tawuran diamankan polisi (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNC8xLzE4MTA2My81L3g4ejByNnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang remaja yang hendak melakukan tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (25/5/2024) dini hari.
Saat itu, tim partoli sedang melintas di jalam tersebut, yang mana terdapat segerombolan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong menunggu lawan untuk melakukan tawuran.
Tiga remaja yang diamankan itu adalah MRF (15), RAA (14), MZF (19). Polisi pun mendapat barang berupa senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu tiga buah celurit panjang bergagang kayu serta satu buah senjata tajam jenis cocor bebek.
&quot;Kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (25/5/2024).

BACA JUGA:
Hendak Tawuran di Jakarta Pusat, Tiga Remaja Bersajam Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Jl. Pangeran Jayakarta Sawah Besar, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.&quot; Jelas Susatyo.

BACA JUGA:
Tawuran Antar-Fakultas, Puluhan Mahasiswa di Makassar Diamankan, Anak Panah dan Ketapel Disita

&quot;Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan,&quot; tambahnya.Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNC8xLzE4MTA2My81L3g4ejByNnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang remaja yang hendak melakukan tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (25/5/2024) dini hari.
Saat itu, tim partoli sedang melintas di jalam tersebut, yang mana terdapat segerombolan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong menunggu lawan untuk melakukan tawuran.
Tiga remaja yang diamankan itu adalah MRF (15), RAA (14), MZF (19). Polisi pun mendapat barang berupa senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu tiga buah celurit panjang bergagang kayu serta satu buah senjata tajam jenis cocor bebek.
&quot;Kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (25/5/2024).

BACA JUGA:
Hendak Tawuran di Jakarta Pusat, Tiga Remaja Bersajam Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Jl. Pangeran Jayakarta Sawah Besar, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.&quot; Jelas Susatyo.

BACA JUGA:
Tawuran Antar-Fakultas, Puluhan Mahasiswa di Makassar Diamankan, Anak Panah dan Ketapel Disita

&quot;Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan,&quot; tambahnya.Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
