<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Ratusan Bungkus Rokok, 3 Pria Diciduk Polisi di Lampung Tengah</title><description>Tiga orang pria diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram lantaran membobol warung rokok senilai Rp10 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/25/340/3012832/curi-ratusan-bungkus-rokok-3-pria-diciduk-polisi-di-lampung-tengah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/25/340/3012832/curi-ratusan-bungkus-rokok-3-pria-diciduk-polisi-di-lampung-tengah"/><item><title>Curi Ratusan Bungkus Rokok, 3 Pria Diciduk Polisi di Lampung Tengah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/25/340/3012832/curi-ratusan-bungkus-rokok-3-pria-diciduk-polisi-di-lampung-tengah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/25/340/3012832/curi-ratusan-bungkus-rokok-3-pria-diciduk-polisi-di-lampung-tengah</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2024 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/24/340/3012832/curi-ratusan-bungkus-rokok-3-pria-diciduk-polisi-di-lampung-tengah-PKBtX4EIgS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/24/340/3012832/curi-ratusan-bungkus-rokok-3-pria-diciduk-polisi-di-lampung-tengah-PKBtX4EIgS.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>LAMPUNG TENGAH - Tiga orang pria diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram lantaran membobol warung rokok senilai Rp10 juta.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni berinisial DN (22), FK (17), dan RK (16) warga Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

BACA JUGA:
Libur Panjang Waisak, Volume Kendaraan di Tol Trans Jawa Alami Kenaikan


Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, sebanyak 57 slop rokok dan 68 bungkus rokok eceran diambil dari warung Simon Wiwid Nugroho (43) di Kampung Pajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Sunarto menuturkan, penangkapan ketiganya berawal ketika para pelaku hendak menjual barang hasil curian pada Kamis 23 Mei 2024.

&quot;Modusnya, Pelaku DN melakukan pembobolan warung, kemudian RK dan FK menampung hasil curian lalu menjualnya,&quot; ujar Sunarto, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:
Pohon Setinggi 30 Meter Tumbang Menimpa Kios di Bogor


Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika DN menyatroni warung korban pada Kamis 23 Mei 2024 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku DN masuk dengan memecahkan atap warung yang terbuat dari asbes. Setelah itu, pelaku kabur menggondol hasil curian melalui pintu warung.

&quot;Aksi pencurian itu disadari korban saat pagi hari melihat atap warung pecah, pintu terbuka, dan barang dagangan berantakan,&quot; kata dia.

Namun, lanjut kapolsek, belum sempat melapor, korban malah kedatangan 2 pelaku yakni FK dan RK. Anehnya, kedua pelaku membawa puluhan bungkus rokok dalam kardus, berniat menjualnya kepada korban.



Kecurigaan korban makin kuat saat melihat kardus bungkus puluhan pak rokok yang sama persis seperti miliknya.



&quot;Kedua anak itupun diciduk polisi setelah dilaporkan oleh korban, disusul pelaku DN yang ditangkap setelahnya,&quot; tutur Kapolsek.

BACA JUGA:
Dua Orang Tewas Terlindas Truk di Lombok Tengah




Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, polisi menetapkan DN sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.



Sedangkan, FK dan RK ditetapkan sebagai penadah, bagian dari komplotan pencurian dijerat Pasal 480 KUHPidana.



&quot;DN diancam hukuman kurungan penjara 7 tahun, sementara FK dan RK 4 tahun kurungan penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>LAMPUNG TENGAH - Tiga orang pria diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram lantaran membobol warung rokok senilai Rp10 juta.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni berinisial DN (22), FK (17), dan RK (16) warga Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

BACA JUGA:
Libur Panjang Waisak, Volume Kendaraan di Tol Trans Jawa Alami Kenaikan


Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, sebanyak 57 slop rokok dan 68 bungkus rokok eceran diambil dari warung Simon Wiwid Nugroho (43) di Kampung Pajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Sunarto menuturkan, penangkapan ketiganya berawal ketika para pelaku hendak menjual barang hasil curian pada Kamis 23 Mei 2024.

&quot;Modusnya, Pelaku DN melakukan pembobolan warung, kemudian RK dan FK menampung hasil curian lalu menjualnya,&quot; ujar Sunarto, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:
Pohon Setinggi 30 Meter Tumbang Menimpa Kios di Bogor


Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika DN menyatroni warung korban pada Kamis 23 Mei 2024 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku DN masuk dengan memecahkan atap warung yang terbuat dari asbes. Setelah itu, pelaku kabur menggondol hasil curian melalui pintu warung.

&quot;Aksi pencurian itu disadari korban saat pagi hari melihat atap warung pecah, pintu terbuka, dan barang dagangan berantakan,&quot; kata dia.

Namun, lanjut kapolsek, belum sempat melapor, korban malah kedatangan 2 pelaku yakni FK dan RK. Anehnya, kedua pelaku membawa puluhan bungkus rokok dalam kardus, berniat menjualnya kepada korban.



Kecurigaan korban makin kuat saat melihat kardus bungkus puluhan pak rokok yang sama persis seperti miliknya.



&quot;Kedua anak itupun diciduk polisi setelah dilaporkan oleh korban, disusul pelaku DN yang ditangkap setelahnya,&quot; tutur Kapolsek.

BACA JUGA:
Dua Orang Tewas Terlindas Truk di Lombok Tengah




Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, polisi menetapkan DN sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.



Sedangkan, FK dan RK ditetapkan sebagai penadah, bagian dari komplotan pencurian dijerat Pasal 480 KUHPidana.



&quot;DN diancam hukuman kurungan penjara 7 tahun, sementara FK dan RK 4 tahun kurungan penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
