<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Tertidur, Sopir Bus Rombongan Pelajar Kecelakaan di Tol Jombang Ditetapkan Tersangka</title><description>&amp;nbsp;
Yanto ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena terbukti mengantuk dan tertidur saat mengemudi bus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/25/519/3012855/terbukti-tertidur-sopir-bus-rombongan-pelajar-kecelakaan-di-tol-jombang-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/25/519/3012855/terbukti-tertidur-sopir-bus-rombongan-pelajar-kecelakaan-di-tol-jombang-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Terbukti Tertidur, Sopir Bus Rombongan Pelajar Kecelakaan di Tol Jombang Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/25/519/3012855/terbukti-tertidur-sopir-bus-rombongan-pelajar-kecelakaan-di-tol-jombang-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/25/519/3012855/terbukti-tertidur-sopir-bus-rombongan-pelajar-kecelakaan-di-tol-jombang-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2024 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>Mukhtar Bagus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/25/519/3012855/terbukti-tertidur-sopir-bus-rombongan-pelajar-kecelakaan-di-tol-jombang-ditetapkan-tersangka-fxWSabWcs7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sopir bus rombongan pelajar yang kecelakaan di Tol Jombang ditetapkan tersangka (Foto: Mukhtar Bagus)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/25/519/3012855/terbukti-tertidur-sopir-bus-rombongan-pelajar-kecelakaan-di-tol-jombang-ditetapkan-tersangka-fxWSabWcs7.jpg</image><title>Sopir bus rombongan pelajar yang kecelakaan di Tol Jombang ditetapkan tersangka (Foto: Mukhtar Bagus)</title></images><description>JOMBANG - Setelah pemeriksaan selesai, Yanto (36), sopir Bus Bima Rio yang mengangkut rombongan study tour dan mengalami kecelakaan di jalan tol Kabupaten Jombang langsung ditahan oleh petugas.

Yanto ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena terbukti mengantuk dan tertidur saat mengemudi bus.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin menjelaskan, Bus Bima Rio melaju dengan kecepatan sangat tinggi membawa rombongan study tour dari SMP PGRI Wonosari Malang.

BACA JUGA:
Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Kondisi Bus Pariwisata Rombongan Wisatawan SMP Asal Malang Layak Jalan


Saat itu, bus tersebut sudah dalam perjalanan pulang dari Jogja. Namun, saat melintas di lokasi, kondisi sopir tertidur sehingga busnya menabrak truk yang berjalan searah di depannya.

Usai menabrak truk, bus tersebut menancap di bagian belakang truk. Akibatnya, seorang kernet dan guru yang ada di posisi depan meninggal dunia. Tak hanya itu saja, 14 orang penumpang bus juga menderita luka-luka.

BACA JUGA:
Momen Jokowi Ajak Cucunya Berkeliling Malioboro Naik Andong


Dari hasil olah TKP terungkap, saat peristiwa kecelakaan terjadi, sopir Bus Bima Rio tidak melakukan pengereman sama sekali sehingga benturan bus ke bagian belakang truk terjadi sangat keras.

Akibat kelalaian tersebut, polisi akan menjerat sopir bus dengan undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

</description><content:encoded>JOMBANG - Setelah pemeriksaan selesai, Yanto (36), sopir Bus Bima Rio yang mengangkut rombongan study tour dan mengalami kecelakaan di jalan tol Kabupaten Jombang langsung ditahan oleh petugas.

Yanto ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena terbukti mengantuk dan tertidur saat mengemudi bus.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin menjelaskan, Bus Bima Rio melaju dengan kecepatan sangat tinggi membawa rombongan study tour dari SMP PGRI Wonosari Malang.

BACA JUGA:
Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Kondisi Bus Pariwisata Rombongan Wisatawan SMP Asal Malang Layak Jalan


Saat itu, bus tersebut sudah dalam perjalanan pulang dari Jogja. Namun, saat melintas di lokasi, kondisi sopir tertidur sehingga busnya menabrak truk yang berjalan searah di depannya.

Usai menabrak truk, bus tersebut menancap di bagian belakang truk. Akibatnya, seorang kernet dan guru yang ada di posisi depan meninggal dunia. Tak hanya itu saja, 14 orang penumpang bus juga menderita luka-luka.

BACA JUGA:
Momen Jokowi Ajak Cucunya Berkeliling Malioboro Naik Andong


Dari hasil olah TKP terungkap, saat peristiwa kecelakaan terjadi, sopir Bus Bima Rio tidak melakukan pengereman sama sekali sehingga benturan bus ke bagian belakang truk terjadi sangat keras.

Akibat kelalaian tersebut, polisi akan menjerat sopir bus dengan undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
