<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tawuran Antar-Fakultas, Puluhan Mahasiswa di Makassar Diamankan, Anak Panah dan Ketapel Disita</title><description>Adapun 23 di antaranya merupakan mahasiswa dari Fakultas Tekhnik dan 10 orang dari Fakultas Bahasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/25/609/3012838/tawuran-antar-fakultas-puluhan-mahasiswa-di-makassar-diamankan-anak-panah-dan-ketapel-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/25/609/3012838/tawuran-antar-fakultas-puluhan-mahasiswa-di-makassar-diamankan-anak-panah-dan-ketapel-disita"/><item><title>Tawuran Antar-Fakultas, Puluhan Mahasiswa di Makassar Diamankan, Anak Panah dan Ketapel Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/25/609/3012838/tawuran-antar-fakultas-puluhan-mahasiswa-di-makassar-diamankan-anak-panah-dan-ketapel-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/25/609/3012838/tawuran-antar-fakultas-puluhan-mahasiswa-di-makassar-diamankan-anak-panah-dan-ketapel-disita</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2024 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Leo Muhammad Nur</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/24/609/3012838/tawuran-antar-fakultas-puluhan-mahasiswa-di-makassar-diamankan-anak-panah-dan-ketapel-disita-UUh2TsiCOp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Puluhan mahasiswa diamankan buntut tawuran (Foto: Leo Muhammad Nur)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/24/609/3012838/tawuran-antar-fakultas-puluhan-mahasiswa-di-makassar-diamankan-anak-panah-dan-ketapel-disita-UUh2TsiCOp.jpg</image><title>Puluhan mahasiswa diamankan buntut tawuran (Foto: Leo Muhammad Nur)</title></images><description>MAKASSAR - Sebanyak 33 mahasiswa Universitas Negeri Makassar diamankan akibat tawuran antar Fakultas Bahasa dengan Fakultas Tekhnik  pada Jumat 24 Mei 2024 dini hari di dalam kampusnya yang terletak di Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun 23 di antaranya merupakan mahasiswa dari Fakultas Tekhnik dan 10 orang dari Fakultas Bahasa. Dari puluhan mahasiswa diamankan, dua di antaranya tertangkap basa membawa senjata tajam jenis anak panah dan ketapel.

BACA JUGA:
Tebingan di Bogor Longsor Timpa Kamar Rumah Warga


Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, tawuran bermula akibat ketersinggungan dari salah satu kubu fakultas yang menggeber-geber kendaraanya di depan fakultas lainnya.

Dua di antara puluhan mahasiswa terlibat tawuran ini akan berlanjut ke kasus pidana lantaran tertangkap tangan memiliki senjata tajam. Keduanya berinisial MA (20) dan KS (22).

BACA JUGA:
Pemuda Asal Cikarang, Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Pertimbangkan Tawaran LPSK


Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dua ketapel beserta delapan anak buah panah, busur. Dua mahasiswa ini dijerat  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, Satreskrim Polrestabes Makassar masih mendalami peran dari puluhan mahasiswa lainnya yang ikut terlibat tawuran.
</description><content:encoded>MAKASSAR - Sebanyak 33 mahasiswa Universitas Negeri Makassar diamankan akibat tawuran antar Fakultas Bahasa dengan Fakultas Tekhnik  pada Jumat 24 Mei 2024 dini hari di dalam kampusnya yang terletak di Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun 23 di antaranya merupakan mahasiswa dari Fakultas Tekhnik dan 10 orang dari Fakultas Bahasa. Dari puluhan mahasiswa diamankan, dua di antaranya tertangkap basa membawa senjata tajam jenis anak panah dan ketapel.

BACA JUGA:
Tebingan di Bogor Longsor Timpa Kamar Rumah Warga


Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, tawuran bermula akibat ketersinggungan dari salah satu kubu fakultas yang menggeber-geber kendaraanya di depan fakultas lainnya.

Dua di antara puluhan mahasiswa terlibat tawuran ini akan berlanjut ke kasus pidana lantaran tertangkap tangan memiliki senjata tajam. Keduanya berinisial MA (20) dan KS (22).

BACA JUGA:
Pemuda Asal Cikarang, Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Pertimbangkan Tawaran LPSK


Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dua ketapel beserta delapan anak buah panah, busur. Dua mahasiswa ini dijerat  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, Satreskrim Polrestabes Makassar masih mendalami peran dari puluhan mahasiswa lainnya yang ikut terlibat tawuran.
</content:encoded></item></channel></rss>
