<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Korban Dugaan Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan</title><description>RPA Perindo kini melakukan mediasi kedua dengan perusahaan N bekerja, terkait tuntutan ganti rugi pembayaran hak upah bekerjanya</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/1/3013925/rpa-perindo-ajukan-pembebasan-bersyarat-korban-dugaan-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/27/1/3013925/rpa-perindo-ajukan-pembebasan-bersyarat-korban-dugaan-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan"/><item><title>   RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Korban Dugaan Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/1/3013925/rpa-perindo-ajukan-pembebasan-bersyarat-korban-dugaan-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/27/1/3013925/rpa-perindo-ajukan-pembebasan-bersyarat-korban-dugaan-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2024 23:32 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/27/1/3013925/rpa-perindo-ajukan-pembebasan-bersyarat-korban-dugaan-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan-k3F65UVp4Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Partai Perindo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/27/1/3013925/rpa-perindo-ajukan-pembebasan-bersyarat-korban-dugaan-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan-k3F65UVp4Y.jpg</image><title>RPA Partai Perindo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MDk3OS81L3g4eXZrdWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah melakukan pendampingan dan advokasi atas korban dugaan perbudakan oleh perusahaan Ekspor ikan di Jakarta Utara. Korban perempuan, N (24), kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena dilaporkan oleh perusahaannya, PT. Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, dengan dugaan tindakan penggelapan dana penjualan ikan karena hak upahnya tidak dibayar.
RPA Perindo kini melakukan mediasi kedua dengan perusahaan N bekerja, terkait tuntutan ganti rugi pembayaran hak upah bekerjanya yang tidak dibayarkan. Selain hal tersebut, RPA Perindo juga mengupayakan pengajuan pembebasan bersyarat atas N dari Rutan Pondok Bambu.
&quot;RPA Perindo kemarin sudah mengajukan banding atas penahanan N di Rutan Pondok Bambu. Namun karena keluarga sudah pasrah, kini kami mengupayakan pembebasan bersyarat karena N masih memiliki anak kecil,&quot; ujar Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
RPA Perindo Lakukan Mediasi Kedua Terduga Korban Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan

Amriadi menjelaskan baik dari keluarga beserta N, saat ini lebih menghendaki untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Hal ini diupayakan RPA Perindo karena kasus dugaan penggelapan yang disangkakan pada N, dilakukannya karena tidak adanya upah bekerja yang diterimanya dari perusahaannya.

BACA JUGA:
Fit and Proper Test Balon Kepala Daerah, DPW Perindo Papua Libatkan Pakar dari Akademisi

&quot;Pembebasan bersyarat ini dilakukan rencananya dua bulan lagi terlaksana. Tetapi korban N tetap harus wajib melapor ke Bapas Jakarta Utara,&quot; terang Amriadi.
Amriadi pun juga menjelaskan hasil pertemuan mediasi tahap dua yang dilakukan antara RPA Perindo, selaku perwakilan korban, dengan perusahaan PT. Sinar Lautan Terpadu. Pertemuan dilakukan di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara (Sudisnaker).RPA Perindo menuntut tuntutan ganti rugi korban N atas hak upah dan lemburnya yang selama bekerja tidak dibayarkan.

&quot;Kita menuntut uang kerugian hak upah dari N yakni Rp600 Juta berdasarkan kerugian materil dan imateril. Selain itu gaji dan BPJS yang belum diserahkan perusahaan,&quot; terang Amriadi.

Dia melanjutkan, perusahaan tempat N bekerja tidak mau menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Meski mengakui tidak membayarkan hak N selama bekerja, Amriadi mengatakan, perusahaan tersebut hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp20 Juta.

&quot;Jadi karena pertemuan mediasi tahap dua ini jauh dari harapan, maka kami meminta Sudisnaker Jakut untuk mengeluarkan anjuran agar dapat kita tempuh melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; tutur Amriadi.

Amriadi mengungkapkan, selain mengajukan ke pengadilan, pihaknya juga hendak melaporkan perusahaan tempat N bekerja tersebut dengan tuduhan dugaan penggelapan atas hak upah pekerja. Dia menuturkan laporan tersebut akan diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara.

&quot;Kita akan melakukan upaya hukum juga dengan laporan ke Kepolisian yakni ke Polres Metro Jakarta Utara dan tembusan ke Polda Metro Jaya. Tindakan perusahaan tersebut akan dikategorikan dengan tindakan penggelapan,&quot; lugas Amriadi.

Sekadar informasi, RPA Perindo sebelumnya mengunjungi rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat siang lalu (1/3/2024). RPA Perindo tengah menemui seorang perempuan muda berinisial N (24) yang tengah dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, akibat menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.

Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.

&quot;Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan,&quot; jelas Jeannie.

Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, lanjut Jeannie, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.

&quot;N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N saja tetapi penadah barang hasil penggelapannya,&quot; tegas Jeannie.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MDk3OS81L3g4eXZrdWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah melakukan pendampingan dan advokasi atas korban dugaan perbudakan oleh perusahaan Ekspor ikan di Jakarta Utara. Korban perempuan, N (24), kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena dilaporkan oleh perusahaannya, PT. Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, dengan dugaan tindakan penggelapan dana penjualan ikan karena hak upahnya tidak dibayar.
RPA Perindo kini melakukan mediasi kedua dengan perusahaan N bekerja, terkait tuntutan ganti rugi pembayaran hak upah bekerjanya yang tidak dibayarkan. Selain hal tersebut, RPA Perindo juga mengupayakan pengajuan pembebasan bersyarat atas N dari Rutan Pondok Bambu.
&quot;RPA Perindo kemarin sudah mengajukan banding atas penahanan N di Rutan Pondok Bambu. Namun karena keluarga sudah pasrah, kini kami mengupayakan pembebasan bersyarat karena N masih memiliki anak kecil,&quot; ujar Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
RPA Perindo Lakukan Mediasi Kedua Terduga Korban Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan

Amriadi menjelaskan baik dari keluarga beserta N, saat ini lebih menghendaki untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Hal ini diupayakan RPA Perindo karena kasus dugaan penggelapan yang disangkakan pada N, dilakukannya karena tidak adanya upah bekerja yang diterimanya dari perusahaannya.

BACA JUGA:
Fit and Proper Test Balon Kepala Daerah, DPW Perindo Papua Libatkan Pakar dari Akademisi

&quot;Pembebasan bersyarat ini dilakukan rencananya dua bulan lagi terlaksana. Tetapi korban N tetap harus wajib melapor ke Bapas Jakarta Utara,&quot; terang Amriadi.
Amriadi pun juga menjelaskan hasil pertemuan mediasi tahap dua yang dilakukan antara RPA Perindo, selaku perwakilan korban, dengan perusahaan PT. Sinar Lautan Terpadu. Pertemuan dilakukan di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara (Sudisnaker).RPA Perindo menuntut tuntutan ganti rugi korban N atas hak upah dan lemburnya yang selama bekerja tidak dibayarkan.

&quot;Kita menuntut uang kerugian hak upah dari N yakni Rp600 Juta berdasarkan kerugian materil dan imateril. Selain itu gaji dan BPJS yang belum diserahkan perusahaan,&quot; terang Amriadi.

Dia melanjutkan, perusahaan tempat N bekerja tidak mau menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Meski mengakui tidak membayarkan hak N selama bekerja, Amriadi mengatakan, perusahaan tersebut hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp20 Juta.

&quot;Jadi karena pertemuan mediasi tahap dua ini jauh dari harapan, maka kami meminta Sudisnaker Jakut untuk mengeluarkan anjuran agar dapat kita tempuh melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; tutur Amriadi.

Amriadi mengungkapkan, selain mengajukan ke pengadilan, pihaknya juga hendak melaporkan perusahaan tempat N bekerja tersebut dengan tuduhan dugaan penggelapan atas hak upah pekerja. Dia menuturkan laporan tersebut akan diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara.

&quot;Kita akan melakukan upaya hukum juga dengan laporan ke Kepolisian yakni ke Polres Metro Jakarta Utara dan tembusan ke Polda Metro Jaya. Tindakan perusahaan tersebut akan dikategorikan dengan tindakan penggelapan,&quot; lugas Amriadi.

Sekadar informasi, RPA Perindo sebelumnya mengunjungi rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat siang lalu (1/3/2024). RPA Perindo tengah menemui seorang perempuan muda berinisial N (24) yang tengah dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, akibat menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.

Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.

&quot;Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan,&quot; jelas Jeannie.

Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, lanjut Jeannie, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.

&quot;N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N saja tetapi penadah barang hasil penggelapannya,&quot; tegas Jeannie.

</content:encoded></item></channel></rss>
