<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Ungkap Caleg di Aceh Tamiang Jadi Pengendali Peredaran Narkoba</title><description>Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013664/bareskrim-ungkap-caleg-di-aceh-tamiang-jadi-pengendali-peredaran-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013664/bareskrim-ungkap-caleg-di-aceh-tamiang-jadi-pengendali-peredaran-narkoba"/><item><title>Bareskrim Ungkap Caleg di Aceh Tamiang Jadi Pengendali Peredaran Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013664/bareskrim-ungkap-caleg-di-aceh-tamiang-jadi-pengendali-peredaran-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013664/bareskrim-ungkap-caleg-di-aceh-tamiang-jadi-pengendali-peredaran-narkoba</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2024 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013664/bareskrim-ungkap-caleg-di-tamiang-aceh-jadi-pengendali-peredaran-narkoba-gydWCITQn6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Caleg di Aceh jadi pengendali narkoba (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013664/bareskrim-ungkap-caleg-di-tamiang-aceh-jadi-pengendali-peredaran-narkoba-gydWCITQn6.jpg</image><title>Caleg di Aceh jadi pengendali narkoba (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan jadi tersangka kasus narkoba setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali peredaran narkoba.
&quot;Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali,&quot; kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Cimahi, Sopir Tewas Mengenaskan

Bahkan, kata Mukti, Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun, Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, namun pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.
&quot;Nanti kita rilis sore ya,&quot; katanya.
Sebelumnya, Mukti mengatakan, Sofyan merupakan buron tindak pidana narkoba terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.
&quot;(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di  Kota Aceh Tamiang,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Diduga Terlibat Narkoba, Rumah Oknum Polisi Polres Muratara Digerebek Tim Gabungan

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.
&quot;Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu,&quot; ucap Mukti.Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
&quot;Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di back up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan,&quot; katanya.
&quot;Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,&quot; sambungnya.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan penangkapan untuk pihak keluarga dan memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya.
&quot;Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan jadi tersangka kasus narkoba setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali peredaran narkoba.
&quot;Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali,&quot; kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Cimahi, Sopir Tewas Mengenaskan

Bahkan, kata Mukti, Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun, Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, namun pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.
&quot;Nanti kita rilis sore ya,&quot; katanya.
Sebelumnya, Mukti mengatakan, Sofyan merupakan buron tindak pidana narkoba terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.
&quot;(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di  Kota Aceh Tamiang,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Diduga Terlibat Narkoba, Rumah Oknum Polisi Polres Muratara Digerebek Tim Gabungan

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.
&quot;Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu,&quot; ucap Mukti.Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
&quot;Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di back up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan,&quot; katanya.
&quot;Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,&quot; sambungnya.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan penangkapan untuk pihak keluarga dan memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya.
&quot;Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
