<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekjen DPR Cabut Praperadilan soal Penyitaan Perlengkapan Rumah Jabatan</title><description>Dalam persidangan, kubu Sekjen DPR RI, Indra Iskandar selaku Pemohon mencabut gugatannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013686/sekjen-dpr-cabut-praperadilan-soal-penyitaan-perlengkapan-rumah-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013686/sekjen-dpr-cabut-praperadilan-soal-penyitaan-perlengkapan-rumah-jabatan"/><item><title>Sekjen DPR Cabut Praperadilan soal Penyitaan Perlengkapan Rumah Jabatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013686/sekjen-dpr-cabut-praperadilan-soal-penyitaan-perlengkapan-rumah-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013686/sekjen-dpr-cabut-praperadilan-soal-penyitaan-perlengkapan-rumah-jabatan</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2024 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013686/sekjen-dpr-cabut-praperadilan-soal-penyitaan-perlengkapan-rumah-jabatan-4GHO7k9rcv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013686/sekjen-dpr-cabut-praperadilan-soal-penyitaan-perlengkapan-rumah-jabatan-4GHO7k9rcv.jpg</image><title>Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI pada Senin (27/5/2024) ini. Namun, dalam persidangan, kubu Sekjen DPR RI, Indra Iskandar selaku Pemohon mencabut gugatannya.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar itu telah digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin siang tadi. Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari kubu Pemohon atau pengacara Indra.

BACA JUGA:
SYL Kirim Bunga dan Kue Ultah ke Nayunda Nabila Pakai Duit Kementan


Namun, kata dia, dalam persidangan kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.

&quot;Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,&quot; ujar Djuyamto pada wartawan, Senin.

&quot;Permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Kasus Vina Cirebon, Polisi Bantah Ada Keterlibatan Anak Pejabat


Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Namun, dia tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dilakukan oleh kubu Indra Iskandar.

Sekadar diketahui, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.



Gugatan itu diajukan pasca KPK mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR RI dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu, dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI pada Senin (27/5/2024) ini. Namun, dalam persidangan, kubu Sekjen DPR RI, Indra Iskandar selaku Pemohon mencabut gugatannya.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar itu telah digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin siang tadi. Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari kubu Pemohon atau pengacara Indra.

BACA JUGA:
SYL Kirim Bunga dan Kue Ultah ke Nayunda Nabila Pakai Duit Kementan


Namun, kata dia, dalam persidangan kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.

&quot;Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,&quot; ujar Djuyamto pada wartawan, Senin.

&quot;Permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Kasus Vina Cirebon, Polisi Bantah Ada Keterlibatan Anak Pejabat


Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Namun, dia tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dilakukan oleh kubu Indra Iskandar.

Sekadar diketahui, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.



Gugatan itu diajukan pasca KPK mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR RI dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu, dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

</content:encoded></item></channel></rss>
