<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan Usai Eksepsi Diterima</title><description>Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah Majelis Hakim Tipikor tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013850/kpk-akan-keluarkan-gazalba-saleh-dari-tahanan-usai-eksepsi-diterima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013850/kpk-akan-keluarkan-gazalba-saleh-dari-tahanan-usai-eksepsi-diterima"/><item><title>KPK Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan Usai Eksepsi Diterima</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013850/kpk-akan-keluarkan-gazalba-saleh-dari-tahanan-usai-eksepsi-diterima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013850/kpk-akan-keluarkan-gazalba-saleh-dari-tahanan-usai-eksepsi-diterima</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2024 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013850/kpk-akan-keluarkan-gazalba-saleh-dari-tahanan-usai-eksepsi-diterima-c0ki7FAHIV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013850/kpk-akan-keluarkan-gazalba-saleh-dari-tahanan-usai-eksepsi-diterima-c0ki7FAHIV.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzMy81L3g4ejU2ZXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah Majelis Hakim Tipikor tersebut.

&quot;Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,&quot; kata Ali kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Motor Tabrak Minibus Shuttle di Jalur Puncak Bogor, 1 Orang Terluka


Ali menyampaikan, KPK menghargai segala bentuk peradilan yang telah dibacakan majelis hakim. Ia menyebut bahwa KPK menunggu salinan putusan untuk segera dianalisis.

&quot;Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut. Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Megawati Kritik Pemerintah di Rakernas PDIP, Jokowi: Saya Tidak Akan Komentari


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

&quot;Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,&quot; kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.



&quot;Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzMy81L3g4ejU2ZXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah Majelis Hakim Tipikor tersebut.

&quot;Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,&quot; kata Ali kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Motor Tabrak Minibus Shuttle di Jalur Puncak Bogor, 1 Orang Terluka


Ali menyampaikan, KPK menghargai segala bentuk peradilan yang telah dibacakan majelis hakim. Ia menyebut bahwa KPK menunggu salinan putusan untuk segera dianalisis.

&quot;Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut. Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Megawati Kritik Pemerintah di Rakernas PDIP, Jokowi: Saya Tidak Akan Komentari


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

&quot;Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,&quot; kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.



&quot;Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
