<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cucu SYL Bantah Biaya Perawatan Kecantikan Pakai Duit Kementan</title><description>SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013874/cucu-syl-bantah-biaya-perawatan-kecantikan-pakai-duit-kementan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013874/cucu-syl-bantah-biaya-perawatan-kecantikan-pakai-duit-kementan"/><item><title>Cucu SYL Bantah Biaya Perawatan Kecantikan Pakai Duit Kementan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013874/cucu-syl-bantah-biaya-perawatan-kecantikan-pakai-duit-kementan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013874/cucu-syl-bantah-biaya-perawatan-kecantikan-pakai-duit-kementan</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2024 21:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013874/cucu-syl-bantah-biaya-perawatan-kecantikan-pakai-duit-kementan-urTDZ6QWCO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga Syahrul Yasin Limpo dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Riyan Rizki Roshali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013874/cucu-syl-bantah-biaya-perawatan-kecantikan-pakai-duit-kementan-urTDZ6QWCO.jpg</image><title>Keluarga Syahrul Yasin Limpo dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Riyan Rizki Roshali)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTE0Mi81L3g4ejVqMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi membantah bahwa biaya perawatan kecantikan menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan). Ia mengaku pembayaran berasal dari dana pribadi.

Hal itu disampaikannya saat ditanya hakim kala menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Cucu SYL Ngaku Jadi Stafsus Biro Hukum Kementan Cuma Modal KTP


&amp;ldquo;Kalau saudara ya, dan ibu saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah itu saudara membayar sendiri atau gimana?&amp;rdquo; tanya hakim di ruang sidang.

&amp;ldquo;Membayar sendiri, Yang Mulia,&amp;rdquo; jawab dia.

&amp;ldquo;Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara nota itu dirembes ke Kementan?&amp;rdquo; tanya hakim.

&amp;ldquo;Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Menyuruh orang lain untuk mengganti?&amp;rdquo; tanya hakim lagi.

&amp;ldquo;Mengganti tidak pernah,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kapolri Buka Suara soal Dugaan Anggota Densus Menguntit Jampidsus Kejagung


Hakim kemudian menanyakan terkait adanya dugaan keluarga SYL yang ditawari sejumlah fasilitas oleh pejabat di Kementan.

&amp;ldquo;Apakah saudara pernah nggak sebagaimana pernyataan Dindo (putra SYL) tadi ditawari oleh orang dari kementan untuk melayani saudara kalau ada sesuatu menghubungi?&amp;rdquo; tanya hakim.

&amp;ldquo;Pernah Yang Mulia,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Dalam bentuk apa? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan kecantikan?&amp;rdquo; tanya hakim.



&amp;ldquo;Dia nggak bilang sih Yang Mulia, dia hanya bilang kalau ada&amp;hellip;,&amp;rdquo; ujarnya.



&amp;ldquo;Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Tukim?&amp;rdquo; tanya hakim.



&amp;ldquo;Tidak pernah Yang Mulia,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Anak SYL Umroh Pakai Duit Kementan: Kami Terpaksa Ikut




Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.



Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTE0Mi81L3g4ejVqMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi membantah bahwa biaya perawatan kecantikan menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan). Ia mengaku pembayaran berasal dari dana pribadi.

Hal itu disampaikannya saat ditanya hakim kala menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Cucu SYL Ngaku Jadi Stafsus Biro Hukum Kementan Cuma Modal KTP


&amp;ldquo;Kalau saudara ya, dan ibu saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah itu saudara membayar sendiri atau gimana?&amp;rdquo; tanya hakim di ruang sidang.

&amp;ldquo;Membayar sendiri, Yang Mulia,&amp;rdquo; jawab dia.

&amp;ldquo;Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara nota itu dirembes ke Kementan?&amp;rdquo; tanya hakim.

&amp;ldquo;Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Menyuruh orang lain untuk mengganti?&amp;rdquo; tanya hakim lagi.

&amp;ldquo;Mengganti tidak pernah,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kapolri Buka Suara soal Dugaan Anggota Densus Menguntit Jampidsus Kejagung


Hakim kemudian menanyakan terkait adanya dugaan keluarga SYL yang ditawari sejumlah fasilitas oleh pejabat di Kementan.

&amp;ldquo;Apakah saudara pernah nggak sebagaimana pernyataan Dindo (putra SYL) tadi ditawari oleh orang dari kementan untuk melayani saudara kalau ada sesuatu menghubungi?&amp;rdquo; tanya hakim.

&amp;ldquo;Pernah Yang Mulia,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Dalam bentuk apa? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan kecantikan?&amp;rdquo; tanya hakim.



&amp;ldquo;Dia nggak bilang sih Yang Mulia, dia hanya bilang kalau ada&amp;hellip;,&amp;rdquo; ujarnya.



&amp;ldquo;Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Tukim?&amp;rdquo; tanya hakim.



&amp;ldquo;Tidak pernah Yang Mulia,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Anak SYL Umroh Pakai Duit Kementan: Kami Terpaksa Ikut




Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.



Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

</content:encoded></item></channel></rss>
