<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pasal di Draf RUU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers</title><description>&quot;Dua pasal ini yang kami anggap akan membelenggu kemerdekaan pers,&quot; kata Yadi</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013928/dua-pasal-di-draf-ruu-penyiaran-dinilai-akan-belenggu-kemerdekaan-pers</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013928/dua-pasal-di-draf-ruu-penyiaran-dinilai-akan-belenggu-kemerdekaan-pers"/><item><title>Dua Pasal di Draf RUU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013928/dua-pasal-di-draf-ruu-penyiaran-dinilai-akan-belenggu-kemerdekaan-pers</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/27/337/3013928/dua-pasal-di-draf-ruu-penyiaran-dinilai-akan-belenggu-kemerdekaan-pers</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2024 23:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013928/dua-pasal-di-draf-ruu-penyiaran-dinilai-akan-belenggu-kemerdekaan-pers-0ADjSNeroB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yadi Hendriana (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/27/337/3013928/dua-pasal-di-draf-ruu-penyiaran-dinilai-akan-belenggu-kemerdekaan-pers-0ADjSNeroB.jpg</image><title>Yadi Hendriana (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MTAwMC81L3g4eXdra3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Pasal tersebut kaitannya dengan KPI sebagai penyelesai sengketa pers dan pelarangan penayangan ekslusif produk jurnalistik investigasi.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menyatakan, dua pasal tersebut dinilai akan menghalangi kebebasan pers.
&quot;Dua pasal ini yang kami anggap akan membelenggu kemerdekaan pers,&quot; kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).
Yadi meyakini, masyarakat pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers, Yadi pun meyakini jutaan masyarakat Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud.

BACA JUGA:
RUU Penyiaran Dirumuskan Tanpa Melibatkan Dewan Pers dan 11 Konstituennya

&quot;Saya hanya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu adalah hadiah negara untuk publik, bukan untuk pers,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Yadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis.

BACA JUGA:
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Bisa Berangus Kebebasan Pers!

&quot;Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia,&quot; ucapnya.Yadi menambahkan, ia pun berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi.

&quot;Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MTAwMC81L3g4eXdra3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Pasal tersebut kaitannya dengan KPI sebagai penyelesai sengketa pers dan pelarangan penayangan ekslusif produk jurnalistik investigasi.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menyatakan, dua pasal tersebut dinilai akan menghalangi kebebasan pers.
&quot;Dua pasal ini yang kami anggap akan membelenggu kemerdekaan pers,&quot; kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).
Yadi meyakini, masyarakat pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers, Yadi pun meyakini jutaan masyarakat Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud.

BACA JUGA:
RUU Penyiaran Dirumuskan Tanpa Melibatkan Dewan Pers dan 11 Konstituennya

&quot;Saya hanya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu adalah hadiah negara untuk publik, bukan untuk pers,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Yadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis.

BACA JUGA:
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Bisa Berangus Kebebasan Pers!

&quot;Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia,&quot; ucapnya.Yadi menambahkan, ia pun berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi.

&quot;Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
