<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Belum Terima Draf RUU Penyiaran</title><description>Usman menyebutkan, pihaknya mengetahui adanya draf RUU Penyiaran itu berdasarkan pemberitaan media semata.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3013936/kominfo-belum-terima-draf-ruu-penyiaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3013936/kominfo-belum-terima-draf-ruu-penyiaran"/><item><title>Kominfo Belum Terima Draf RUU Penyiaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3013936/kominfo-belum-terima-draf-ruu-penyiaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3013936/kominfo-belum-terima-draf-ruu-penyiaran</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 00:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3013936/kominfo-belum-terima-draf-ruu-penyiaran-WKrt2wfaKA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen KIP Kominfo usman Kansong (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3013936/kominfo-belum-terima-draf-ruu-penyiaran-WKrt2wfaKA.jpg</image><title>Dirjen KIP Kominfo usman Kansong (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMC8xLzE4MDg5Ni81L3g4eXJvd3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan belum menerima draf resmi RUU Penyiaran yang saat ini menjadi perbincangan publik.
Hal itu disampaikan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong.
&quot;Yang ingin saya sampaikan bahwa, kami pemerintah Kominfo belum menerima secara resmi atau draf resmi RUU Penyiaran,&quot; kata Usman kepada iNews Medis Group, Senin (27/5/2024).
Usman menyebutkan, pihaknya mengetahui adanya draf RUU Penyiaran itu berdasarkan pemberitaan media semata.

BACA JUGA:
Dewan Pers Tunggu Pelibatan Insan Pers soal Draf RUU Penyiaran

Dari hal tersebut, ada beberapa kekhawatiran Kemkominfo terkait RUU yang dimaksud. Pertama, perihal pelarangan penayangan ekslusif produk jurnalistik investigasi yang ia nilai bertentangan dengan UU Pers.
&quot;Dilarangnya peliputan investigasi itu tentu tidak sejalan dengan kemerdekaan pers, karena sejak reformasi sejak lahirknya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka Pemerintah menarik diri dari cawe-cawe terhadap pers,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Dua Pasal di Draf RUU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers
Akan hal itu, Usman menyebutkan, pengamatan, pemantauan, kontrol, ataupun penyelesaian perkara sengketa pers diserahkan ke Dewan Pers selaku lembaga yang independen.

&quot;Kemudian concern kami yang lain adalah tentang kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa-sengketa pers yang selama ini menjadi wilayah ataupun kewenangannya Dewan Pers,&quot; ujarnya.

&quot;Kenapa kami concern karena kedua lembaga ini baik Dewan Pers maupun KPI adalah mitra Kominfo. Kalau kita lihat selama ini sengketa pers itu kan menyangkut berbagai jenis pers ya, penyiaran, online, kemudian cetak itu yang menyelesaikan selama ini dan memang begitu UU-nya adalah Dewan Pers,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMC8xLzE4MDg5Ni81L3g4eXJvd3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan belum menerima draf resmi RUU Penyiaran yang saat ini menjadi perbincangan publik.
Hal itu disampaikan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong.
&quot;Yang ingin saya sampaikan bahwa, kami pemerintah Kominfo belum menerima secara resmi atau draf resmi RUU Penyiaran,&quot; kata Usman kepada iNews Medis Group, Senin (27/5/2024).
Usman menyebutkan, pihaknya mengetahui adanya draf RUU Penyiaran itu berdasarkan pemberitaan media semata.

BACA JUGA:
Dewan Pers Tunggu Pelibatan Insan Pers soal Draf RUU Penyiaran

Dari hal tersebut, ada beberapa kekhawatiran Kemkominfo terkait RUU yang dimaksud. Pertama, perihal pelarangan penayangan ekslusif produk jurnalistik investigasi yang ia nilai bertentangan dengan UU Pers.
&quot;Dilarangnya peliputan investigasi itu tentu tidak sejalan dengan kemerdekaan pers, karena sejak reformasi sejak lahirknya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka Pemerintah menarik diri dari cawe-cawe terhadap pers,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Dua Pasal di Draf RUU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers
Akan hal itu, Usman menyebutkan, pengamatan, pemantauan, kontrol, ataupun penyelesaian perkara sengketa pers diserahkan ke Dewan Pers selaku lembaga yang independen.

&quot;Kemudian concern kami yang lain adalah tentang kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa-sengketa pers yang selama ini menjadi wilayah ataupun kewenangannya Dewan Pers,&quot; ujarnya.

&quot;Kenapa kami concern karena kedua lembaga ini baik Dewan Pers maupun KPI adalah mitra Kominfo. Kalau kita lihat selama ini sengketa pers itu kan menyangkut berbagai jenis pers ya, penyiaran, online, kemudian cetak itu yang menyelesaikan selama ini dan memang begitu UU-nya adalah Dewan Pers,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
