<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Berenca Bentuk Dewan Media Sosial, IJTI: Perlu Payung Hukum yang Jelas   </title><description>Herik Kurniawan menyatakan, pembentukan lembaga tersebut perlu legitimasi yang jelas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3013951/kominfo-berenca-bentuk-dewan-media-sosial-ijti-perlu-payung-hukum-yang-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3013951/kominfo-berenca-bentuk-dewan-media-sosial-ijti-perlu-payung-hukum-yang-jelas"/><item><title>Kominfo Berenca Bentuk Dewan Media Sosial, IJTI: Perlu Payung Hukum yang Jelas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3013951/kominfo-berenca-bentuk-dewan-media-sosial-ijti-perlu-payung-hukum-yang-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3013951/kominfo-berenca-bentuk-dewan-media-sosial-ijti-perlu-payung-hukum-yang-jelas</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 02:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3013951/kominfo-berenca-bentuk-dewan-media-sosial-ijti-perlu-payung-hukum-yang-jelas-cn4JHw3xiw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Herik Kurniawan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3013951/kominfo-berenca-bentuk-dewan-media-sosial-ijti-perlu-payung-hukum-yang-jelas-cn4JHw3xiw.jpg</image><title>Herik Kurniawan (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzMi81L3g4ejU0eWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membentuk Dewan Media Sosial. Rencana itu disampaikan Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan menyatakan, pembentukan lembaga tersebut perlu legitimasi yang jelas.
&quot;Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya,&quot; kata Herik saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/5/2024) malam.
Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.

BACA JUGA:
IJTI : Revisi UU Penyiaran Mengancam Kemerdekaan Pers!

&quot;Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Sebelum jauh melangkah,  hal-hal ini harus diperhatikan dulu,&quot; ujarnya.
&quot;Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini berpotensi menimbulkan maladministrasi,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
 Pemilu 2024, IJTI: Menjaga Kemerdekaan Pers, Kawal Demokrasi Jujur, Adil dan Bermartabat&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Namun, di sisi lain, Herik menyatakan, mengapresiasi rencana pembentukan Dewan Media Sosial jika ditujukan untuk menjaga kualitas informasi yang termuat di medsos.

&quot;Semangat kehadiran Dewan Media Sosial untuk menjaga kualitas informasi yang disebar atau tersebar di jagat media sosial, patut diapresiasi. Apalagi tujuannya mengantisipasi dampak buruk bagi publik,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzMi81L3g4ejU0eWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membentuk Dewan Media Sosial. Rencana itu disampaikan Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan menyatakan, pembentukan lembaga tersebut perlu legitimasi yang jelas.
&quot;Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya,&quot; kata Herik saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/5/2024) malam.
Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.

BACA JUGA:
IJTI : Revisi UU Penyiaran Mengancam Kemerdekaan Pers!

&quot;Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Sebelum jauh melangkah,  hal-hal ini harus diperhatikan dulu,&quot; ujarnya.
&quot;Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini berpotensi menimbulkan maladministrasi,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
 Pemilu 2024, IJTI: Menjaga Kemerdekaan Pers, Kawal Demokrasi Jujur, Adil dan Bermartabat&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Namun, di sisi lain, Herik menyatakan, mengapresiasi rencana pembentukan Dewan Media Sosial jika ditujukan untuk menjaga kualitas informasi yang termuat di medsos.

&quot;Semangat kehadiran Dewan Media Sosial untuk menjaga kualitas informasi yang disebar atau tersebar di jagat media sosial, patut diapresiasi. Apalagi tujuannya mengantisipasi dampak buruk bagi publik,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
