<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa KPK Akan Hadirkan Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila di Sidang SYL Besok</title><description>Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, selain Ahmad Sahroni, pihaknya juga akan menghadirkan penyanyi Nayunda Nabila.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014221/jaksa-kpk-akan-hadirkan-ahmad-sahroni-dan-nayunda-nabila-di-sidang-syl-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014221/jaksa-kpk-akan-hadirkan-ahmad-sahroni-dan-nayunda-nabila-di-sidang-syl-besok"/><item><title>Jaksa KPK Akan Hadirkan Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila di Sidang SYL Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014221/jaksa-kpk-akan-hadirkan-ahmad-sahroni-dan-nayunda-nabila-di-sidang-syl-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014221/jaksa-kpk-akan-hadirkan-ahmad-sahroni-dan-nayunda-nabila-di-sidang-syl-besok</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3014221/jaksa-kpk-akan-hadirkan-ahmad-sahroni-dan-nayunda-nabila-di-sidang-syl-besok-44WbugLBdY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3014221/jaksa-kpk-akan-hadirkan-ahmad-sahroni-dan-nayunda-nabila-di-sidang-syl-besok-44WbugLBdY.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan anggota DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu 29 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, selain Ahmad Sahroni, pihaknya juga akan menghadirkan penyanyi Nayunda Nabila.

&quot;Persidangan SYL besok, jaksa telah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Nayunda Nabila kemudian dan beberapa pihak lainnya termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni,&amp;rdquo; kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Ini Kata Ketua Baleg DPR


Ali berharap, saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangannya pada persidangan. &amp;ldquo;Kami juga berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK,&amp;rdquo; ujarnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:
Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan, Wakil Ketua KPK: Harus Banding


Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan anggota DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu 29 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, selain Ahmad Sahroni, pihaknya juga akan menghadirkan penyanyi Nayunda Nabila.

&quot;Persidangan SYL besok, jaksa telah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Nayunda Nabila kemudian dan beberapa pihak lainnya termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni,&amp;rdquo; kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Ini Kata Ketua Baleg DPR


Ali berharap, saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangannya pada persidangan. &amp;ldquo;Kami juga berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK,&amp;rdquo; ujarnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:
Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan, Wakil Ketua KPK: Harus Banding


Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
</content:encoded></item></channel></rss>
