<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah 2 Orang Terkait Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN Persero</title><description>KPK mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PGN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014243/kpk-cegah-2-orang-terkait-korupsi-barang-dan-jasa-di-pt-pgn-persero</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014243/kpk-cegah-2-orang-terkait-korupsi-barang-dan-jasa-di-pt-pgn-persero"/><item><title>KPK Cegah 2 Orang Terkait Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN Persero</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014243/kpk-cegah-2-orang-terkait-korupsi-barang-dan-jasa-di-pt-pgn-persero</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014243/kpk-cegah-2-orang-terkait-korupsi-barang-dan-jasa-di-pt-pgn-persero</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3014243/kpk-cegah-2-orang-terkait-korupsi-barang-dan-jasa-di-pt-pgn-persero-Niy4i7Jzts.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3014243/kpk-cegah-2-orang-terkait-korupsi-barang-dan-jasa-di-pt-pgn-persero-Niy4i7Jzts.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
&amp;ldquo;Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,&amp;rdquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
&amp;ldquo;Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Lakukan Kekerasan Seksual

Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. &amp;ldquo;KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. &quot;Kemudian, penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:
Dugaan Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Menko Polhukam: Dilakukan Pendalaman

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
&quot;Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,&quot; kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara di tubuh PGN tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka. KPK baru akan mengungkap secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan.
&quot;Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,&quot; pungkas Alex.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
&amp;ldquo;Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,&amp;rdquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
&amp;ldquo;Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Lakukan Kekerasan Seksual

Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. &amp;ldquo;KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. &quot;Kemudian, penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:
Dugaan Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Menko Polhukam: Dilakukan Pendalaman

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
&quot;Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,&quot; kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara di tubuh PGN tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka. KPK baru akan mengungkap secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan.
&quot;Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,&quot; pungkas Alex.</content:encoded></item></channel></rss>
