<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pengetatan Pengamanan di Kejagung Menuai Kontroversi   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat pengamanan pasca adanya insiden penguntitan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus),&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014371/pengetatan-pengamanan-di-kejagung-menuai-kontroversi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014371/pengetatan-pengamanan-di-kejagung-menuai-kontroversi"/><item><title> Pengetatan Pengamanan di Kejagung Menuai Kontroversi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014371/pengetatan-pengamanan-di-kejagung-menuai-kontroversi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014371/pengetatan-pengamanan-di-kejagung-menuai-kontroversi</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3014371/pengetatan-pengamanan-di-kejagung-menuai-kontroversi-iZxSACbYy2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3014371/pengetatan-pengamanan-di-kejagung-menuai-kontroversi-iZxSACbYy2.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat pengamanan pasca adanya insiden penguntitan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus), oleh Anggota Densus 88 serta konvoi personel Polri di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pengamanan Kejagung diperketat dengan melibatkan Puspom TNI. Namun, pelibatan personel Puspom TNI dalam rangka pengamanan Kejagung tersebut menuai kritik dan kontra dari Ketua Centra Initiative, Al Araf.

BACA JUGA:
Kapolri Buka Suara soal Dugaan Anggota Densus Menguntit Jampidsus Kejagung

Menurut Al Araf, penempatan anggota TNI tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Oleh karenanya, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Puspom di Kejagung.

&quot;Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung, karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,&amp;rdquo; kata Araf kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Araf menegaskan, pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung kurang tepat. Ia berpendapat, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI.

BACA JUGA:
5 Fakta Puspom TNI Perketat Pengamanan di Kejagung, Respons Densus 88 Kuntit Jampidsus

&quot;Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Araf menyebut jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI. Ia mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, TNI harus berpijak pada UU TNI.

&amp;ldquo;Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat pengamanan pasca adanya insiden penguntitan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus), oleh Anggota Densus 88 serta konvoi personel Polri di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pengamanan Kejagung diperketat dengan melibatkan Puspom TNI. Namun, pelibatan personel Puspom TNI dalam rangka pengamanan Kejagung tersebut menuai kritik dan kontra dari Ketua Centra Initiative, Al Araf.

BACA JUGA:
Kapolri Buka Suara soal Dugaan Anggota Densus Menguntit Jampidsus Kejagung

Menurut Al Araf, penempatan anggota TNI tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Oleh karenanya, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Puspom di Kejagung.

&quot;Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung, karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,&amp;rdquo; kata Araf kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Araf menegaskan, pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung kurang tepat. Ia berpendapat, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI.

BACA JUGA:
5 Fakta Puspom TNI Perketat Pengamanan di Kejagung, Respons Densus 88 Kuntit Jampidsus

&quot;Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Araf menyebut jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI. Ia mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, TNI harus berpijak pada UU TNI.

&amp;ldquo;Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
