<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Vina Cirebon Terungkit Kembali Setelah 8 Tahun, Kriminolog: Pengadilan Harus Terbuka!</title><description>Dalam hal ini, polisi juga menghapus dua dari tiga nama DPO yang sebelumnya telah disebar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014401/kasus-vina-cirebon-terungkit-kembali-setelah-8-tahun-kriminolog-pengadilan-harus-terbuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014401/kasus-vina-cirebon-terungkit-kembali-setelah-8-tahun-kriminolog-pengadilan-harus-terbuka"/><item><title>Kasus Vina Cirebon Terungkit Kembali Setelah 8 Tahun, Kriminolog: Pengadilan Harus Terbuka!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014401/kasus-vina-cirebon-terungkit-kembali-setelah-8-tahun-kriminolog-pengadilan-harus-terbuka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/28/337/3014401/kasus-vina-cirebon-terungkit-kembali-setelah-8-tahun-kriminolog-pengadilan-harus-terbuka</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3014401/kasus-vina-cirebon-terungkit-kembali-setelah-8-tahun-kriminolog-pengadilan-harus-terbuka-ypK93d24i0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kriminolog Adrianus Meliala (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/337/3014401/kasus-vina-cirebon-terungkit-kembali-setelah-8-tahun-kriminolog-pengadilan-harus-terbuka-ypK93d24i0.jpg</image><title>Kriminolog Adrianus Meliala (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>


JAKARTA - Kriminolog Adrianus Meliala berkomentar mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Vina dan Ecky pada tahun 2016 yang terungkit kembali. Ia menilai kasus ini membuat klaim sejumlah pihak tak mudah bisa dipercaya.
Terbaru, polisi telah menangkap tersangka yang menjadi DPO sejak delapan tahun silam dengan nama Pegi Setiawan alias Perong. Dalam hal ini, polisi juga menghapus dua dari tiga nama DPO yang sebelumnya telah disebar.
&quot;Dengan kata lain, agak susah bagi terutama kami pihak yang menjadi pengamat percaya pada salah satu pihak. Dalam hal ini mohon maaf untuk ibu dan pengacara (Pegi), maupun kepada pihak lain, pihak kepolisian,&quot; kata Adrianus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Pengakuan Ibunda Pegi soal Posisi Anaknya saat Malam Pembunuhan Vina Cirebon

Sebab, kata dia, delapan tahun merupakan waktu yang panjang bagi para pihak untuk mengembangkan teori dan alibinya masing-masing.
&quot;Masalahnya begini, delapan tahun itu sudah merupakan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk tanda kutip belajar mengembangkan teori, mengembangkan alibi, mengembangkan apa yang dilakukan,&quot; ungkap dia.

BACA JUGA:
4 Jam Diperiksa Polisi, Adik Pegi Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Vina Cirebon
Oleh karenanya, menurunya, pengadilan harus bisa membuka lebar persidangan ini. Hal ini terutama alat-alat bukti yang bakal ditampilkan dalam persidangan.
&quot;Kami berharap ajang pengadilan menjadi ajang yang terbuka dalam rangka mengakses tentang kualitas bukti tersebut,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kriminolog Adrianus Meliala berkomentar mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Vina dan Ecky pada tahun 2016 yang terungkit kembali. Ia menilai kasus ini membuat klaim sejumlah pihak tak mudah bisa dipercaya.
Terbaru, polisi telah menangkap tersangka yang menjadi DPO sejak delapan tahun silam dengan nama Pegi Setiawan alias Perong. Dalam hal ini, polisi juga menghapus dua dari tiga nama DPO yang sebelumnya telah disebar.
&quot;Dengan kata lain, agak susah bagi terutama kami pihak yang menjadi pengamat percaya pada salah satu pihak. Dalam hal ini mohon maaf untuk ibu dan pengacara (Pegi), maupun kepada pihak lain, pihak kepolisian,&quot; kata Adrianus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Pengakuan Ibunda Pegi soal Posisi Anaknya saat Malam Pembunuhan Vina Cirebon

Sebab, kata dia, delapan tahun merupakan waktu yang panjang bagi para pihak untuk mengembangkan teori dan alibinya masing-masing.
&quot;Masalahnya begini, delapan tahun itu sudah merupakan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk tanda kutip belajar mengembangkan teori, mengembangkan alibi, mengembangkan apa yang dilakukan,&quot; ungkap dia.

BACA JUGA:
4 Jam Diperiksa Polisi, Adik Pegi Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Vina Cirebon
Oleh karenanya, menurunya, pengadilan harus bisa membuka lebar persidangan ini. Hal ini terutama alat-alat bukti yang bakal ditampilkan dalam persidangan.
&quot;Kami berharap ajang pengadilan menjadi ajang yang terbuka dalam rangka mengakses tentang kualitas bukti tersebut,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
