<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Cabuli 11 Anak di Bogor, Bos Rental Sepeda Listrik Ditangkap   </title><description>Polisi menangkap pria berusia 55 tahun alias Abah Oyan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/338/3014091/cabuli-11-anak-di-bogor-bos-rental-sepeda-listrik-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/28/338/3014091/cabuli-11-anak-di-bogor-bos-rental-sepeda-listrik-ditangkap"/><item><title> Cabuli 11 Anak di Bogor, Bos Rental Sepeda Listrik Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/338/3014091/cabuli-11-anak-di-bogor-bos-rental-sepeda-listrik-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/28/338/3014091/cabuli-11-anak-di-bogor-bos-rental-sepeda-listrik-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 11:42 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/338/3014091/cabuli-11-anak-di-bogor-bos-rental-sepeda-listrik-ditangkap-4QkptVXkA7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencabulan di Bogor (foto: MPI/Putra RA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/338/3014091/cabuli-11-anak-di-bogor-bos-rental-sepeda-listrik-ditangkap-4QkptVXkA7.jpg</image><title>Pelaku pencabulan di Bogor (foto: MPI/Putra RA)</title></images><description>

BOGOR - Polisi menangkap pria berusia 55 tahun alias Abah Oyan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Pemilik rental sepeda listrik itu melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.

&quot;Terkait dengan perbuatan cabul, ini dilakukan oleh terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur sebanyak 11 korban dilakukan oleh pelaku,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Guru Ngaji di Lampung Cabuli Muridnya

Kasus ini terbongkar setelah korbannya melaporkan perbuatan cabul Abah Oyan ini kepada orangtua. Dari situ, orang tua melapor ke Polresta Bogor Kota.

&quot;Pelaku ini kelahiran 1969, sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik. Anak-anak ini (korban) datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda listrik. Nah 11 orang dilakukan pencabulan oleh si pelaku. Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan,&quot; ungkap Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:
Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sendiri, Korbannya Masih Sekolah TPA

&quot;Pesannya kepada masyarakat, utamanya orang tua anak, kalau misalnya keluar agar didampingi, agar tidak menjadi korban kejahatan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>

BOGOR - Polisi menangkap pria berusia 55 tahun alias Abah Oyan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Pemilik rental sepeda listrik itu melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.

&quot;Terkait dengan perbuatan cabul, ini dilakukan oleh terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur sebanyak 11 korban dilakukan oleh pelaku,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Guru Ngaji di Lampung Cabuli Muridnya

Kasus ini terbongkar setelah korbannya melaporkan perbuatan cabul Abah Oyan ini kepada orangtua. Dari situ, orang tua melapor ke Polresta Bogor Kota.

&quot;Pelaku ini kelahiran 1969, sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik. Anak-anak ini (korban) datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda listrik. Nah 11 orang dilakukan pencabulan oleh si pelaku. Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan,&quot; ungkap Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:
Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sendiri, Korbannya Masih Sekolah TPA

&quot;Pesannya kepada masyarakat, utamanya orang tua anak, kalau misalnya keluar agar didampingi, agar tidak menjadi korban kejahatan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
